BANDUNG,FOKUSJabar.id: PJ Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penandatanganan itu dilakukan bersama Ketua KPU dan Ketua bawaslu Jabar di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung.
BACA JUGA: Dishub Kota Bandung Revitalisasi 21 Halte Bus
Pada kesempatan itu, penandatangan NPHD Bupati/Wali Kota dengan para Ketua KPU dan Ketua Bawaslu se-Jabar.
Penandatanganan tersebut merupakan komitmen Pemprov Jabar dalam mewujudkan Pemilihan kepala Daerah yang adil, bermartabat dan berkualitas melalui pengelolaan pendanaan.
Melalui NPHD, Pemprov Jawa Barat ingin memastikan bahwa setiap pemangku kepentingan (tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota) pada Pilkada serentak tahun 2024 telah memiliki dana hibah yang proporsional serta mencukupi untuk penyelenggaraan di daerahnya masing-masing.
BACA JUGA: Peringati Hari Pahlawan, PJ Wali Kota Bandung: Perangi Kemiskinan dan Kebodohan
Bey mengatakan, sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak, anggaran dana hibah yang disepakati terbilang besar.
Namun tantangan penyelenggaraan dan kompleksitas logistik pun lebih signifikan.
Melalui NPHD, Bey memastikan bahwa setiap pemangku kepentingan memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap dana hibah yang disepakati.
“Tadi sudah ditandatangani. 40 persen dari total anggaran KPU dan Bawaslu. Jadi untuk KPU Rp441 milyar dan Bawaslu Rp122 milyar untuk tahun ini. Tahun depan Rp662 milyar (KPU) dan Rp183 milyar untuk Bawaslu,” katanya.
“Tentunya dengan sudah jelas anggaran ini, kita berharap semua tidak ada lagi keterlambatan dan hambatan dalam logistik yang utama. Jadi semua harus dapat bekerja keras untuk Pemilu tepat waktu,” kata dia menambahkan.
Bey mengungkapkan, transparansi dan akuntabilitas akan menjadi pijakan utama dalam pengelolaan komponen pendanaan bersama ini.
Pemprov Jabar juga akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan bahwa penggunaan dana dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)