PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Kepala Desa Karangsari Kecamatan Padaherang, Sukiman menyatakan, ada penarikan biaya pendistribusian air bersih yang dilakukan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat (jabar) sebesar Rp400 ribu.
Sukiman mengaku, di wilayahnya mengalami kesulitan air bersih akibat kemarau panjang. Dia juga menyebut pihaknya ditawari air bersih oleh pihak BPBD.
BACA JUGA:
Bapenda Pangandaran: Masih Banyak yang Belum Laporkan Pajak
Untuk mengusulkan ke BPBD, harus memiliki toren air berukuran besar. Selain itu, dia mengklaim adanya biaya operasional.
“Katanya sih ada biaya untuk opersional (bayar sopir dan solar) sebesar Rp400 ribu,” kata Sukiman, Kamis (2/11/2023).
Sukiman mengatakan, ketimbang mengeluarkan biaya operasional, Dia lebih memilih membeli gorong-gorong untuk perbaikan sumur umum di wilayahnya karena dinilai lebih bermanfaat.
Dia mengaku belum pernah mengusulkan air bersih kepada pihak BPBD. Hal itu diketahui dari informasi Kepala Desa yang telah mengusulkan.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Karlog) BPBD Pangandaran, Yanto membantah penarikan dana operasional tersebut
BACA JUGA:
Koordinator GLS Pangandaran Sebut Nanti Ada Pohon Literasi
“Walaupun saya tidak turun langsung ke lapangan. Setahu saya, pungutan itu tidak ada,” kata yanto melalui sambungan telpon.
Senada disampaikan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Pangandaran, Untung. Menurut Dia, tidak ada penarikan biaya sepeserpun.
“Saya tegaskan, tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. Kalau ada sumber air yang beli di warga, itupun biasanya mereka yang beli. Kita yang ngantar,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Menurut dia, Pendistribusian air bersih di wilayah Kabupaten Pangandaran terdapat dari beberapa sumber.
“Yang bersumber dari BPBD, PDAM, PMI dan Tagana. Untuk PMI itu beda, takutnya dari PMI,” katanya.
(Sajidin/Anthika Asmara)