PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat (Jabar) merinci jumlah total pendapatan pajak hotel dan restoran bulan September 2023.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya, Asep Rusli mengatakan, hasil monitoring pendapatan pajak restoran bulan September 2023 sekitar Rp1,4 milyar
BACA JUGA:
Momen Sumpah Pemuda, Bupati Ciamis Imbau Masyarakat Bantu Palestina
Menurut laporan per tanggal 15 Oktober 2023 sekitar Rp1,2 milyar. Sedangkan untuk pendapatan dari restoran bulan September 2023 sekitar Rp339 juta.
Sementara Wajib Pajak (WP) melaporkan per tanggal 15 Agustus 2023 batas waktu pelaporan sekitar Rp342 juta.
“Hasil monitoring Bapenda Kabupaten Pangandaran berbanding lurus dengan laporan pajak daerah sampai dengan batas waktu pelaporan (tanggal 15),” katanya.
BACA JUGA:
Koordinator GLS Pangandaran Sebut Nanti Ada Pohon Literasi
Menurut Asep, pajak hotel hasil monitoring di bulan September sekitar Rp1,4 milyar. Tapi di bulan Oktober sampai tanggal 15 pelaporan baru Rp1,2 milyar.
Hal demikian dianggap masih banyak WP yang belum melaporkannya.
“Mulai tanggal 16 kita mengeluarkan surat teguran tentang pelaporan pajak. Dan dilihat sampai tanggal 25, pelaporan meningkat Rp1,5 milyar,” jelas Asep.
Asep meminta semua WP yang belum melaporkan agar segera melaporkannya ke Bapenda Kabupaten Pangandaran.
“Setelah adanya surat teguran ini semua WP yang belum melaporkan agar semuanya melaporkan sesuai omzetnya,” pungkas Dia.
(Sajidin/Bambang Fouristian)