CIAMIS,FOKUSJabar.id: Jelang pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis Asep Saeful Rahmat telah mengintruksikan larangan kamapnye atau melakukan politik praktis kepada guru lingkup Dinas Pendidikan.
“Kita sudah menyebar surat edaran terkait larangan untuk berkampanye kepada seluruh guru di bawah naungan Disdik Ciamis. Kemudian untuk hak politiknya simpan dalam hati rapat-rapat saja,” katannya, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga : 4 Sekolah di Ciamis Raih Adiwiyata Mandiri dan Nasional 2023
Asep menjelaskan, kurang lebih ada 7000 guru di bawah naungan Dinas Pendidikan telah memahami larangan tersebut. Serta lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak ikut serta berkampanye ataupun berpolitik praktis.
“Kita sudah mengimbau kepada para guru tidak melakukan politik praktis untuk menjaga sikap, prilaku dan ucapan. Kemudian ketika di sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari, mengingat guru merupakan sosok panutan pada kehidupan sosial masyarakat,” jelasnya.
Semengtara itu Komisioner Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Pemerinta Daerah terkait larangan berkampanye.
Baca Juga : Himpaudi Ciamis Tingkatkan Kompetensi Guru
“Kita sudah melayangkan surat ke Pemda Ciamis agar ASN menjaga Netralitas pada Pemilu 2024 mendatang,” ucapnya.
Jajang menjelasnkan, jika ada pelanggaran dari ASN dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan ada penindakan. Kemudian tindak lanjut dengan bukti yang lengkap pihaknya akan melaporkan pelanggaran tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN).
Kemudian apabila pelanggaran oleh ASN P3K pihaknya akan melaporkannya ke BKPSDM. Sebagai pemeberi Surat Kerja, untuk pemberian sanksi nanti melalui sidang pleno yang melibatkan Inspektorat, BKPSDM, Dinas terkait dan unsur Pimpinan Daerah.
(Irfansyahriza)