JAKARTA,FOKUSjabar.id: Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo.
Politikus NasDem itu berjalan perlahan menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahannan kejaksaan. Ia juga mendapatkan pengawalan ketat.
Sebelumnya, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo.
BACA JUGA: Dengan Mengenakan Pakaian Biru Langit, Prabowo-Gibran Resmi Daftar Jadi Capres dan Cawapres
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Johnny juga didenda Rp1 milliar dan uang pengganti Rp17,8 miliar. Uang pengganti itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara Rp7,5 miliar.
(Agung)