TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap seorang pria asal Medan yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial LR.
Tidak hanya istri, dengan menggunakan sebilah pisau, pelaku yang berinisial RPS (30) warga Kampung Bojongrapih Desa Mandalahayu Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ini, juga menganiaya dua orang lainnya.
Mereka adalah T adik ipar pelaku yang masih berusia di bawah umur dan mertua pelaku, YT (ibu istri pelaku).
BACA JUGA: Bawa Virza dan Ello, Dewa 19 Guncang Tasikmalaya
“Atas laporan warga, kami langsung bergerak dan mengejar pelaku yang sempat bersembunyi di salah satu perbukitan. Pelaku kita tangkap,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Heri Haryanto, Selasa (24/10/2023).
Dia menyebutkan, penganiayaan oleh pelaku yang berpropesi sebagai buruh harian lepas di Tasikmalaya ini, dilakukan pada hari Sabtu (21/10/2023) petang.
“Pelaku ini memang dikenal temperamental. Ia melakukan penganiayaan akibat sakit hati setelah bercerai secara agama dan membaca postingan korban di Facebook,” ujar Suhardi.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan penyidik Satreskrim, pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap istrinya yang baru saja melakukan sholat Magrib.
“Dengan menggunakan pisau pelaku menghujamkan kepada korban mengarah ke bagian badan. Namun korban menangkis dengan tangan sehingga tangan mengalami luka robek,” tutur Suhardi.
Korban berteriak minta tolong, kemudian datang adik ipar (T) dan menarik baju pelaku.
“Pelaku mengayunkan pisau kearah T dan mengenai tangan yang mengakibatkan luka gores,” katanya.
Selanjutnya terang Suhardi, pelaku keluar dari kamar menuju ruang dapur dan bertemu dengan YT.
“Pelaku langsung menusukkan pisau ke arah YT sebanyak dua kali dan mengena tangan kiri sehingga mengakibatkan luka robek,” ucapnya.
BACA JUGA: Ayam Sentul Ditetapkan jadi Ayam Khas Ciamis
Pelaku sebut dia, kabur meninggalkan rumah menuju salah satu area perbukitan di Tasikmalaya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU Rl nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 80 UU Rl nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Suhardi.
(Farhan)