GARUT,FOKUSJabar.id: Komisi Informasi Provinsi Jabar melakukan visitasi dan presentasi dalam acara Monitoring dan Evaluasi Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik 2023 di wilayah Kabupaten Garut, Kamis (19/10/2023).
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul selain dihadiri Sekda, Nurdin Yana dan seluruh Sekretaris SKPD juga para Sekmat melalui fasilitas zoom meeting.
BACA JUGA:
Bupati-Wakil Bupati Garut Berakhir 31 Desember 2023
Sekda mengatakan, Bupati Garut, Rudy Gunawan memberikan perhatian khusus terhadap implementasi keterbukaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Bahkan dalam setiap apel gabungan, Bupati Garut kerap mengingatkan pentingnya peran PPID di lingkungan Pemkab.
“PPID kunci utama dalam konteks keselamatan kita semua. Karena hari ini teknologi informasi, tentu sangat tipis konsekuensi yang kita tanggung atas pengeluaran atau jabatan yang kita pegang,” ucapnya.
Sekda Garut menekankan perlunya Pemda untuk mengimplementasikan UU No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Setiap hari Pak Bupati juga meminta kita semua, kepada PPID agar bertanggungjawab atas kumulatif tugas-tugas SKPD dengan baik,” ucapnya.
Ia menambahkan, PPID pelaksana bertugas sebagai Government Public Relations SKPD-nya masing-masing. Sedangkan Diskominfo sendiri sebagai PPID utama yang menjadi GPR bagi Pemkab Garut.
BACA JUGA:
Mantan Bupati Garut Dukung Ahmad Bajuri Maju di DPRD Jabar
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dedi Dharmawan mengatakan, kegiatan hari ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun.
Di mana sekitar bulan November atau Desember selalu diadakan penilaian mengenai implementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Jawa Barat.
“Jadi kebetulan pada saat ini kita langsung spot ke lapangan setelah dua bulan lalu ngadain semacam kuisioner. Sekarang langsung on the spot bagaimana prakteknya di tiap-tiap kabupaten/kota,” ucapnya.
Ia menjelaskan, bobot penilaian dari kunjungan langsung ini adalah 20 persen. Sedangkan pelaksanaan pengisian kuesioner berbobot 80 persen.
Dengan demikian, setelah dilaksanakan visitasi ini, maka penilaian indikator keterbukaan informasi publik telah dilaksanakan secara komprehensif.
Dedi memuji pemaparan mengenai pelaksanaan PPID di Kabupaten Garut. Menurutnya, upaya-upaya yang sudah dilaksanakan, khususnya Diskominfo mengenai keterbukaan informasi publik sudah bagus dan maksimal.
Kepala Diskominfo Kabupaten Garut, Margiyanto menyampaikan, pihaknya mendapatkan apresiasi terhadap apa yang sudah dikerjakan. Terutama mengenai penyelenggaraan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Ia berkomitmen, Pemkab Garut akan terus melakukan upaya konstruktif untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
“Ya kita berharap penilaian indeks keterbukaan informasi publik kita semakin membaik dari tahun kemarin,” imbuhnya.
Dalam hal penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, pihaknya memiliki sebuah inovasi berupa super apps yang bernama GASPOLS.
GASPOLS digunakan untuk menampung seluruh kebutuhan aplikasi yang ada di Kabupaten Garut.
“Ada fitur utamanya yang terkait dengan data analitik. Data analitik itu untuk melakukan semacam analisa terhadap berbagai aplikasi yang ada,” katanya.
Ia berharap, seluruh entitas di Pemkab Garut yang memiliki tugas untuk memberi pelayanan informasi dapat semakin membuka ruang dan semakin terbuka dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat.
(Bambang Fouristian)