spot_img
Sabtu 25 Mei 2024
spot_img
More

    Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, ke Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi terkait keputusan batas usia minimum capres-cawapres, Senin (16/10/2023).

    Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, mengatakan, sebelum melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman, pihaknya sudah melakukan somasi pada 12 Oktober kepada 8 hakim konstitusi termasuk Anwar Usman. Sayangnya, laporan tersebut tidak digubris.

    “Mestinya 8 hakim konstitusi lainnya menyampaikan keberatan aktivitas hakim konstitusi atau ketua MK yang aktif dalam penanganan perkara ini. Semestinya sejak awal hakim konstitusimendeklarasikan agar dia mengundurkan diri dari perkara tersebut,” kata Petrus di Gedung MK, Rabu (18/10/2023).

    BACA JUGA: Septic Tank Meledak Dekat KPK, 1 Orang Tewas

    Petrus menerangkan, permohonan uji materiil perkara nomor 90 dan 91 secara spesifik membukakan jalan untuk bagi Gibran Rakabuming Raka yang juga Wali Kota Surakarta untuk maju sebagai calon wakil presiden.

    “Nama Gibran ini disebut berkali-kali, sehingga 9 hakim konstitusi termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi berpikiran ada konflik kepentingan. Terutama oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, kan keluarga,” imbuhnya.

    Petrus mengatakan, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar seharusnya sejak awal memahami bahwa posisinya akan selalu bersinggungan, beririsan hingga berhadap-hadapan dengan Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Terlebih, Jokowi juga merupakan kakak iparnya dan Gibran adalah keponakannya.

    “Bisa saja mengikuti kontestasi pilkada bahkan pilpres. Apabila digugat ke Mahkamah Konstitusi, maka dipastikan bertemu dan terjadi konflik kepentingan yang sangat kompleks dan berimplikasi hukum serta problematik. Terutama mengancam putusan Mahkamah Konstitusi dalam banyak perkara uji materiil yang dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya,” katanya, melansir IDN.

    Petrus pun meminta agar Dewan Etik Hakim Konstitusi yang akan membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi untuk mendengar kesaksian dari Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Arief Hidayat sebagai saksi fakta.

    Sebelumnya, dalam dissenting opinion halaman 94 sampai 100, Saldi mengungkapkan sejumlah hal menyangkut perilaku hakim konstitusi, yakni tentang mahkamah berubah
    pendirian dan sikap dalam sekejap.

    “Harapannya agar segera dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar terhadap hakim terlapor dan saksi-saksi dan pihak terkait segera dilakukan pemeriksaan sesuai dengan harapan tuntutan,” katanya.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img