Kamis 12 Desember 2024

Yana Mulyana Mengira Uang Suap Rp 100 Juta Berisi Brosur PT CIFO

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Mantan Wali kota Bandung Yana Mulyana buka suara terkait kesaksian direktur PT CIFO Sony Setiadi terkait adanya pemberian uang senilai Rp100 juta di Pendopo, pada akhir Desember 2023 lalu.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Yana langsung menanggapi pernyataan Sony Setiadi soal pemberian uang perkenalan senilai Rp100 juta yang dibungkus oleh amplop berwarna coklat dengan ditaruh di atas meja.

“Seingat saya, di Pendopo (Rumah Dinas Walikota Bandung) pada saat pulang, saudara saksi (Sony Setiadi) mengeluarkan amplop berwarna coklat dari tas selempang. Kemudian meletakan amplop berwarna coklat tersebut di meja, dan saudara saksi menyatakan untuk perkenalan. Dan pemikiran saya saat itu, amplop coklat tersebut berisi brosur perusahaan CIFO, karena tidak ada kata-kata CSR seperti yang disampaikan saksi,” kata Yana saat menanggapi keterangan Sony Setiadi yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung, Jabat Rabu (11/10/2023).

BACA JUGA: Kasus Suap Bandung Smart City, Yana Mulyana CS di Jerat Pasal Berlapis

Setelah itu, Yana mengaku, baru mengetahuinya bahwa amplop berwarna coklat yang diberikan Sony sebagai tanda pengenal tersebut berisi uang setelah dibuka di Rumah Dinas Wakil Walikota Bandung di Jalan Nyland, Kota Bandung.

“Semua berkas itu (termasuk amplop coklat dari Sony) saya bawa dalam perjalanan (ke rumah dinas Wakil Walikota), lalu saya ingin tahu apakah tadi brosur itu, saya buka, ternyata saya lihat itu uang pecahan Rp100 ribu yang saya tidak ingat berapa jumlahnya. saya taruh di ruang tamu rumah dinas (Wakil Walikota)  yang kemudian ditemukan oleh KPK,” katanya.

Perlu diketahui, dalam agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi, JPU KPK menghadirkan 5 orang saksi salah satunya Sony Setiadi Direktur PT CIFO yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Proyek pengadaan CCTV dan Jaringan ISP di Program Bandung Smart City.

Dalam persidangan, Sony sempat dicecar beberapa pertanyaan oleh JPU KPK terkait pemberian sejumlah uangnya kepada Terdakwa Yana Mulyana.Menurutnya, pemberian uang tersebut hanya untuk perkenalan dirinya kepada Walikota Bandung pada saat itu Yana Mulyana.

BACA JUGA: Pekan Depan, JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Yana Mulyana ke PN Bandung

“Jadi awalnya minta Rp150 juta tapi terealisasinya Rp100 juta karena Pak Rijal menyampaikan (uang) itu untuk membantu program-programnya pak wali (yana mulyana). Tapi mengenai besarannya tadi, itu tidak harus berapa hanya menyarankan saja. Tetapi karena saya ketersediaannya di bawah itu (Rp150 juta), jadi saya sampaikan apa yang ada,” ucap Sony saat menjawab pertanyaan JPU.

“Tapi uang Itu saya berikan hanya  ingin berkenalan lebih dekat dengan beliau (Yana Mulyana). Kemudian, berkenalan dengan permintaan-permintaannya seperti jaringan Internet di posyandu dan itu merupakan Program CSR. Jadi kalau saya bertemu dengan Pak Yana ingin meminta pekerjaan lain, saya sama sekali tidak berbicara seperti itu,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img