Rabu 11 Desember 2024

Pemberdayaan Pesantren Dilakukan Agar Lebih Mandiri, Ini Kata Anggota DPRD Prov Jabar

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Arip Rachman mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren mencakup salah satunya terkait pemberdayaan pesantren. 

Pemberdayaan pesantren terang dia, adalah usaha atau proses yang dilakukan agar pesantren lebih mampu melaksanakan pengelolaan pesantren secara mandiri.

Pemberdayaan ini dilaksanakan untuk peningkatan kemandirian ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat di sekitar lingkungan pesantren serta peningkatan peran pesantren dalam pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA: Provinsi Jabar Memiliki Jumlah Pondok Pesantren Terbesar

“Untuk meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat di lingkungan pesantren, dilakukan dalam

bentuk fasilitasi peningkatan kapasitas pesantren dalam rangka menumbuhkembangkan kewirausahaan di lingkungan pesantren,” kata Arip Rachman, Senin (9/10/2023).

Dalam hal fasilitasi peningkatan kapasitas pesantren tersebut terang dia, dilakukan melalui peningkatan keahlian usaha pesantren, pembentukan kelembagaan usaha pesantren dan penguatan kelembagaan usaha pesantren.

Dia menambahkan, selain fasilitasi peningkatan kapasitas pesantren, dalam rangka peningkatan kemandirian ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat di sekitar lingkungan pesantren, juga dilakukan fasilitasi akses permodalan, fasilitasi akses pemasaran produk hasil usaha pesantren, fasilitasi kerja sama dan kemitraan.

Adapun dalam rangka pemberdayaan pesantren untuk meningkatkan peran pesantren dalam pembangunan daerah provinsi, dilakukan dalam bentuk pelibatan pesantren dalam peningkatan SDM, pelibatan pesantren dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah provinsi, pelibatan pesantren dalam pemberdayaan masyarakat sekitar pesantren, peningkatan kemampuan pesantren dalam mitigasi bencana dan lain sebagainya.

Adapun yang dimaksud mitigasi bencana, terang dia, adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko atau kemungkinan kejadian yang merugikan terhadap pesantren akibat bencana yang terjadi.

“Melalui Perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini, kami berharap bahwa pesantren ke depan memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan kontribusinya, dalam mewujudkan visi Jawa Barat juara lahir batin,” ujar Arip.

(Farhan)

Berita Terbaru

spot_img