TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Anggota DPRD Provinsi Jabar Daerah Pemilihan (Dapil) 15, Arip Rachman menjelaskan urgensi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, Perda tersebut dibuat dengan harapan dapat menjawab tantangan penanganan kompleksitas permasalahan anak yang semakin berkembang.
“Secara umum anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi,” kata Arip Rachman, Sabtu (7/10/2023).
BACA JUGA: Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Begini Kata Arip Rachman
Hak anak juga sambung dia, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak.
“Dalam Konvensi Hak Anak, terkait hak-hak anak dikelompokkan menjadi 4 (empat) hak dasar,” kata Arip.
Pertama terang dia, hak untuk bertahan hidup (survival right). Kedua adalah hak untuk tumbuh dan berkembang (development right). Ketiga adalah hak atas perlindungan (protection right) dan terakhir adalah hak untuk berpartisipasi (participation right).
Dengan melakukan ratifikasi terhadap Konvensi Hak Anak tersebut, Indonesia menyepakati bahwa seluruh hak anak adalah hak asasi manusia dari seorang anak yang setara dan akan melakukan segala upaya untuk memastikan seluruh hak tersebut dihormati, dilindungi dan dipenuhi.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial,” ujar Arip.
Menurutnya, dalam batas kewenangannya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan menjamin terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam perlindungan anak.
“Melalui Peraturan Daerah ini, penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan dengan upaya untuk mendorong para stakeholders untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak,” ucapnya.
(Farhan)