Kamis 12 Desember 2024

Getok Harga Parkir, Dishub Kota Bandung Tutup Parkir Liar Eks Palaguna

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dishub Kota Bandung bersama dengan Satlantas Polrestabes Bandung menutup dua area parkir liar di lahan eks Palaguna Jalan Asia Afrika Kota Bandung Jabar Rabu (4 /10/2023).

Plh Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, kedua area parkir tersebut merupakan tempat parkir swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ditutup.

BACA JUGA:

bank bjb Jadi Jawara di Ajang KIJB 2023 Kategori BUMN/BUMD di Jawa Barat

“Bahwa ternyata di Jalan Asia-Afrika ini ada 2 lokasi penyelenggaraan tempat parkir swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir,” kata Ricky di lokasi.

Ricky menyebutkan, hal itu melanggar Perda No 3 Tahun 2020 tentang Perhubungan serta pelanggaran tarif parkir yang diatur dalam Perwal Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir.

Ricky mengatakan, parkir ilegal tersebut memasang tarif yang tidak sesuai ketentuan dan meresahkan warga masyarakat. Sehingga dilakukan upaya penertiban dengan penyegelan.

BACA JUGA:

Kereta Cepat Whoosh Beroperasi, Pemkot Bandung Siapakan Fasilitas Pendukung

“Lahan yang digunakan merupakan lahan yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ilegal. Ternyata dalam penyelenggaraan parkir ini mereka ilegal dan tidak sesuai dengan ketetapan tarif sehingga merugikan masyarakat luas sehingga ramai,”ucapnya.

Menurutnya, para pengelola parkir tersebut harus segera mengurus izin penyelenggaraan parkir apabila ingin kembali dibuka.

“Kita menutup sementara sebelum mereka mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak boleh menyelenggarakan parkir sebelum mereka memiliki izin,” ungkapnya.

Apabila bandel, kata Ricky, Dishub akan menindak tegas berupa penutupan secara permanen.

“Setelah ditutup kita melakukan persuasif kalau masih bandel saja kita segel permanen,”katanya..

Selain itu, Pemkot Bandung juga akan menyisir parkir liar di seluruh wilayah Kota Bandung dan akan menindak tegas berupa penutupan.

“Pemkot akan menyisir tempat parkir liar yang ada di kota Bandung kita akan lakukan penertiban,”ujarnya.

Oleh karna itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk dapat mempergunakan lahan lahan parkir resmi dan melaporkan apabila terjadi pungutan liar atau tarif parkir tak normal.

“Silahkan masyarakat laporkan pada kami. Kalau ilegal akan kami tindak sesuai peraturan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya di media sosial beredar foto karcis parkir sepeda motor sebesar Rp 10.000 di lahan eks Palaguna Plaza, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img