Kamis 12 Desember 2024

Kepala SMAN 1 Banjarsari: Iuran dan Sumbangan Beda!

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Terkait sumbangan ratusan juta, Kepala SMAN 1 Banjarsari, Mochamad Solehudin mengaku tidak mengacu kepada Permendikbud No75 Tahun 2016.

“Kita punya pegangan regulasi dari Provinsi Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022. Yaitu terkait penggalangan dana dari siswa,” kata Dia di ruang kerjanya, Senin (2/10/2023).

BACA JUGA: Pemkab Ciamis Fasilitasi Gerai Untuk Pelaku UMKM

Ia menambahkan, Permendikbud yang kemudian diterjemahkan lagi oleh Pemda. jadi, penggalangan dana itu tanggung jawab pusat dan daerah.

“Nah, itu dasar kita menyampaikan sumbangan kepada orangtua berdasarkan Pergub No97 Tahun 2022,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penarikan dana tersebut sifatnya bukan iuran tapi sumbangan. Menurut Dia, sumbangan dan iuran suatu hal yang berbeda.

BACA JUGA: Sumbangan Rp 1,6 Juta di SMAN 1 Banjarsari Ciamis Dinilai Bebani Wali Murid

“Iuran itu meminta secara rutin. Sedangkan sumbangan itu tidak terbatas waktu dan besaranya juga ditentukan oleh penyumbang,” ungkapnya.

Sebelumnya dikabaran, SMAN 1 Banjarsari menarik biaya Rp1.600.000 per siswa kepada pelajar kelas X dengan dalih sumbangan.

Pungutan tersebut untuk keperluan pembangunan, gaji guru honorer dan seragam. Total kebutuhan Rp404 juta.

Rinciannya, untuk gaji guru honorer (Rp204 juta), kualitas ekstrakurikuler (Rp119 juta), rehab gudang (Rp50 juta) dan untuk pelebaran tempat ibadah Rp40 juta.

Selain itu, untuk rapat Komite Sekolah selama satu tahun membutuhkan anggaran Rp18 juta, opersional kendaraan Komite Rp36 juta dan untuk pemindahan toren air Rp25 juta.

Kendati demikian, hal tersebut membuat salah seorang wali murid berinisal I merasa keberatan. Pasalnya pungutan tersebut dinilai terlalu besar.

(Sajidin/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img