DEPOK,FOKUSJabar.id: Spesialis pencuri warung sembako dan kelontong bernama Muhammad Vito alias MV (22), dibekuk Polsek Sukmajaya usai ketahuan mencuri di warung sembako wilayah Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok.
Diketahui, MV ternyata sudah mencuri 35 kali demi memenuhi hasrat bermain game dan judi online.
Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Beji setelah polisi memburunya usai aksinya terekam CCTV warung sembako. Tersangka mengaku uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan bermain game online.
“Selain kecanduan game online, tersangka juga bermain judi online,” ujar Margiyono, Senin (2/10/2023).
BACA JUGA: Dampak Kemarau Panjang, Debit Air Baku Perumda Tirtawening Kota Bandung Menipis Hingga 50 Persen
Penangkapan pria pengangguran tersebut setelah Polsek Sukmajaya menerima sejumlah laporan aksi pencurian warung sembako. Setelah melakukan penyelidikan beserta mempelajari CCTV milik warung sembako, Polsek Sukmajaya pun memburu tersangka.
“Akhirnya tersangka kami tangkap dan kami bawa ke Polsek Sukmajaya untuk dimintai keterangan atas aksinya,” tutur Margiyono, melansir IDN.
Dalam melakukan aksinya, tersangka bersama rekannya berusaha mencari warung kelontong atau warung sembako yang dinilai sepi. Tersangka kerap beraksi pada Jumat atau setiap warga sedang melaksanakan salat.
“Tersangka ini mencari targetnya dengan cara berputar-putar, ketika sasarannya sudah dapat, mereka langsung beraksi” ucap Margiyono.
Usai menemukan targetnya, tersangka akan mendatangi warung korban sedangkan rekannya menunggu di sepeda motor. Tersangka akan berpura-pura membeli dan membuat sibuk penjaga warung atau korban.
“Di saat itulah tersangka akan beraksi mengambil uang, rokok, hingga tabung gas yang ada di dalam warung,” ungkap Margiyono.
Aksi MV terhenti setelah Polsek Sukmajaya berhasil menangkapnya. Namun rekannya berhasil kabur, dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
“Mereka ini beraksi berdua, untuk temannya sedang kami buru dan masuk dalam DPO kami,” jelas Margiyono.
(Agung)