Kamis 12 Desember 2024

Pemkot Bandung Akan Ikuti Regulasi Pemerintah Pusat Soal TikTok Shop

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung mendukung upaya pemerintah pusat dalam pengawasan transaksi jual beli online yang saat ini berdampak kepada para pedagang.

“Kami di daerah mengikuti (aturan pusat), karena ada aturan tegas bahwa platform media sosial dengan media ekonomi itu dipisah,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah, Jumat (29/9/2023).

BACA JUGA: Bapenda Jabar Sambangi Komunitas Jeep Sasar Wajib Pajak

Elly menyebut, memang sudah seharusnya media ekonomi atau social commerce tidak beroperasi di media sosial. Tetapi marketplace khusus untuk transaksi jual beli.

“Sudah sejalan itu memang media ekonomi seperti Shopee atau Tokopedia itu tidak pada medsos. Jadi tegas, kalau TikTok ini medsos iya, ekonomi iya. Parahnya lagi produsen yang besar ikut turun. Itu membanting pada pelaku ekonomi,”ungkapnya.

Namun begitu, Pemkot Bandung mengaku belum menerima keluhan dari para pedagang di kawasan trade center seperti ITC, Pasar Andir juga Pasar Baru soal mengalami penurunan omzet.

BACA JUGA: Tekan Angka Fatalitas Lakalantas, Kapolres Ciamis Berikan Pemahaman Disiplin Bekendara Ke Sopir Truk

“Sementara ini belum ada (keluhan) karena perlu diluruskan. Tapi beberapa trade center yang mengalami penutupan. ITC, Pasar Andir dan Pasar Baru dikelola Perumda pasar. Kita koordinasi penyebabnya. Sehingga jangan disalahkan soal TikTok shop, mungkin ada faktor lain,”katanya.

Perlu diketahui, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce hanya boleh untuk mempromosikan produk.

Dalam aturan baru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti Tik Tok Shop, Instagram hingga Facebook untuk melakukan transaksi jual beli.

Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Dengan demikian, pemerintah akan memisahkan media sosial dengan social commerce.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img