spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Negara Rugi Rp 3 M dari 4 Juta Batang Rokok Ilegal

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dan Bea Cukai Bandung musnahkan Barang Milik Negara (BMN), Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Ultimum Remedium bersama-sama di lapangan parkir Kantor Satpol PP Jalan Martanegara Kota Bandung Jabar Rabu (27/9/2023).

    Barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.643.844 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), 13.800 batang rokok sigaret putih mesin (SPM), 4.000 gram tembakau iris, 1000 botol rokok elektrik, 679 botol dan 3 jerigen minuman mengandung eEtil alkohol (minuman keras) yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya telah melakukan operasi barang ilegal sebanyak 8 kali, menyasar 89 lokasi di Kota Bandung. Berdasarkan hasil informasi, sebanyak 26 lokasi menjual rokok ilegal.

    BACA JUGA: Tekan Rokok Ilegal, Satpol PP Ciamis Dan Bea Cukai Gelar Sosialisasi

    “Kota Bandung bukan pasar utama, tapi menjadi tempat transit, sehingga barang ilegal banyak didapati di perusahaan jasa titipan,” kata Rasdian.

    Rasdian menyebut, total potensi kerugian negara akibat barang ilegal tersebut mencapai Rp3.172.774.436. Rangkaian cara pemusnahan dimulai dengan melepas kendaraan pengangkut barang yang akan dimusnahkan di lokasi Musmu Puspalad di Kabupaten Garut.

    “Selanjutnya, dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Kantor KPPCB TMP A Bandung, Budi Santoso menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan dari operasi yang dilakukan Bea Cukai Bandung secara mandiri maupun bersama instansi pemerintah daerah pada periode Februari-Juli 2023 yang telah menghasilkan total 2070 SBP (Surat Bukti Penindakan).

    “Kegiatan ini juga merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara Bea Cukai Bandung dengan instansi pemerintah serta aparat penegak hukum lainnya. Tidak lepas juga dari kerja sama yang baik dari perusahaan jasa pengiriman,” kata Budi.

    Ia berharap, ke depannya perlu ditanamkan penegakkan hukum dari hulu ke hilir dengan kolaborasi.

    “Insyaallah hasilnya akan lebih optimal dan tepat sasaran. Semoga sinergi dan koordinasi yang telah terjalin selama ini semakin erat dalam upaya melindungi masyarakat Indonesia dari barang ilegal,” ucapnya.

    BACA JUGA: Ketua DPRD Minta Pj Wali Kota Bandung Lepas Jabatan di Pemprov Jabar

    Sedangkan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menuturkan, barang-barang yang terkena beban bea cukai merupakan barang yang dikendalikan peredarannya.

    “Kerugian sebesar Rp3 miliar itu jumlah yang besar tentunya. Kita harus terus melakukan upaya penyelesaian terhadap barang-barang ilegal. Sangat efektif kinerja dan kolaborasi. DPRD akan terus mengawal kegiatan penegakan peraturan perundang undangan ini,” kata Tedy.

    Ia menambahkan, masyarakat juga harus lebih memperhatikan barang-barang yang kena cukai.

    “Apakah ada pita cukainya atau tidak? Masyarakat perlu edukasi lebih lanjut karena bisa jadi masyarakat ada yang belum paham,” ujarnya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img