TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi mengatakan, dinamika pembangunan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, menciptakan perubahan-perubahan yang perlu diantisipasi dan direspon dalam suatu substansi rencana tata ruang.
Secara substantif sebut Asep, rencana tata ruang yang disusun dalam RTRW harus mampu menjamin keberlangsungan pelaksanaan pembangunan di lapangan, serta terlebih penting lagi dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan itu sendiri untuk jangka panjang.
BACA JUGA: Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Tak Lagi Selaras, DPRD Lakukan Aktualisasi Perda RTRW
Menurut politisi Partai Gerindra ini, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya harus disusun berdasarkan pencermatan terhadap kepentingan-kepentingan jangka panjang, serta dengan memperhatikan dinamika yang terjadi, baik dalam lingkup eksternal maupun internal.
“Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, telah mengamanatkan azas penyelenggaraan penataan ruang, yaitu keterpaduan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan,” kata Asep Sopari, Senin (25/9/2023).
Tidak sampai disitu sambung dia, sesuai amanat UU tersebut, asas penyelenggaraan penataan ruang itu juga harus keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan, serta akuntabilitas.
Dia menegaskan, penetapan asas tersebut tentunya dilaksanakan demi mencapai dan mewujudkan keharmonisan antara lingkungan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, serta perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Hal itu sesuai dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang, yaitu mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
“Untuk itu, dalam rangka menyelaraskan dan menjabarkan RTRW Provinsi Jawa Barat yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Prov Jabar nomor 22 tahun 2010, diperlukan RTRW Kabupaten Tasikmalaya yang mengakomodir kepentingan nasional, regional dan lokal dalam satu kesatuan penataan ruang,” ujar Asep.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ruang wilayah kabupaten tasikmalaya adalah wadah yang meliputi ruang darat, laut, udara termasuk juga ruang di dalam bumi, sebagai tempat masyarakat Kabupaten Tasikmalaya melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya, serta merupakan suatu sumber daya yang harus ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana.
Dengan demikian ucap Asep, RTRW Kabupaten Tasikmalaya sangatlah strategis untuk dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penataan ruang, serta untuk menjaga kegiatan pembangunan agar tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan, sekaligus mampu mewujudkan Kabupaten Tasikmalaya yang nyaman dan sejahtera, berbasis agribisnis dan pariwisata.
Dia mengemukakan, rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) yang menetapkan, kedudukan rencana tata ruang sebagai acuan utama pembangunan sektoral dan wilayah, telah ditindaklanjuti dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2005-2025 Kabupaten Tasikmalaya, sebagai matra spasial pembangunan.
“Artinya, RTRW Kabupaten Tasikmalaya harus disusun berdasarkan pencermatan terhadap kepentingan-kepentingan jangka panjang, serta dengan memperhatikan dinamika yang terjadi, baik dalam lingkup eksternal maupun internal,” ujarnya.
(Farhan)