Kamis 12 Desember 2024

PBNU Rombak Kepengurusan Periode 2022-2027, Ada Apa?

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merombak kepengurusan periode 2022-2027. Sebanyak tiga ketua PBNU diberhentikan dengan hormat.

Mereka adalah KH Amiruddin Nahrawi, Ulyas Taha, dan Robikin Emhas. Perubahan susunan kepengurusan itu tertulis di dalam surat nomor 01.b/AII/04/06/2023.

“PBNU memberhentikan dengan hormat KH Amiruddin Nahrawi, H Ulyas Taha, dan H Robikin Emhas dari jabatan Ketua PBNU,” demikian dikutip dari situs resmi NU pada Sabtu (16/9/2023).

Mardani H Maming yang semula menduduki posisi Bendahara Umum juga diberhentikan. Mardani diganti karena terbukti menerima gratifikasi dan suap senilai Rp118 miliar dari mantan Direktur PT PCN, almarhum Henry Soetio.

BACA JUGA: Pertama Kali, Presiden Jokowi Ajak Jajal Kereta Api Cepat Jakarta Bandung

Suap itu diberikan sebagai imbal balik penerbitan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011. Ketika itu, Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Dalam sidang yang digelar pada Februari 2023, mantan Ketua DPD PDIP wilayah Kalimantan Selatan itu dijatuhi vonis bui selama 10 tahun.

Mengutip isi surat di situs resmi NU, posisi Mardani sebagai bendum kini diisi tiga orang. Mereka adalah Ahmad Nadzir, Burhanuddin Mochsen, dan Ashari Tambunan.

Nusron Wahid didemosi dari posisi Wakil Ketua Umum PBNU menjadi Ketua bidang di PBNU. Masyhuri Malik yang semula menjabat sebagai a’wan PBNU kini menjadi Ketua PBNU.

Sedangkan, nama Amin Said Husni yang semula menjabat Ketua bidang di PBNU naik menjadi Wakil Ketua Umum PBNU.

PBNU juga menetapkan Mohammad Jusuf Hamka yang semula Ketua PBNU menjadi bendahara. Lalu, Gudfan Arif yang semula Bendahara PBNU menjadi Bendahara Umum PBNU, dan Fahmy Akbar Idries semula Bendahara PBNU menjadi Ketua PBNU.

Sementara itu, Mohammad Faesal yang semula Wakil Sekretaris Jenderal PBNU ditetapkan menjadi Ketua PBNU.

Beberapa nama lainnya seperti A Suaedy dan Ulil Abshar Abdalla didapuk sebagai Ketua PBNU. Sementara, Safira Machrusah, Amir Ma’ruf, dan Ahmad Ginanjar Sya’ban sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.

Terbitnya SK tersebut juga menegaskan bahwa SK PBNU Nomor 01/A.II.04/01/2022 tanggal 9 Jumadil Akhir 1443 H/12 Januari 2022 M tentang Pengesahan PBNU masa khidmah 2022-2027 tak lagi berlaku.

Melalui keputusan itu, PBNU juga menegaskan kepada para pengurus untuk melaksanakan tugas tetap berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dan peraturan yang ditetapkan dalam permusyawaratan NU.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img