spot_img
Rabu 26 Juni 2024
spot_img
More

    Penindakan Penangkapan Baby Lobster Wewenang Pemprov Jabar

    PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Soal adanya pelaporan penangkapan baby lobster (BBL) di Kabupaten Pangandaran, pihak Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) setempat menyebut, penindakanya kewenangan Pemprov Jabar.

    Hal tersebut disampaikan Kabid DKPKP Kabupaten Pangandaran, Ridwan Mulyadi.

    Menurut Dia, pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pangandaran Nomor: 523/0409/DKPKP/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021.

    BACA JUGA:

    Tips Mengurus Burung Murai Batu

    “Kami hanya bisa melakukan pembinaan. Kalau penindakan, itu wewenang Pemprov Jabar dan pusat,” kata Ridwan.

    Terkait informasi adanya pelaporan penangkapan baby lobster, pihaknya sudah menyampaikan ke pihak Pemprov Jabar.

    “Kami sudah sering mengirim surat ke Dinas Kelautan Jabar sejak tahun 2021. Kewenangan kami hanya seperti itu. Dan belum pernah ada langkah-langkah yang sifatnya penindakan, baik dari provinsi maupun pusat,” katanya.

    Ridwan menegaskan, dirinya selalu meminta kepada pihak berwenang melalui surat resmi untuk melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap penangkap baby lobster di perairan laut Pangandaran.

    “Sampai saat ini soal penindakan kami belum menerima informasi. Tap, kami akan berupaya terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang,” ucapnya.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Hermansyah Manap mengatakan, soal penindakan terhadap penangkap BBL dilakukan lebih persuasif.

    Selain itu, pengawasannya dilakukan terpadu koordinasi dengan lintas sektor.

    BACA JUGA:

    Karyawan Hotel Di Pangandaran Temukan Mayat Tergantung Diri di Kamar Hotel

    “Penangkapan BBL yang tidak sesuai peruntukkannya di sepanjang Pantai Selatan (Pansela) selama ini dilakukan pembinaan dan penindakan dilakukan kepada pedagang BBL,” kata Hermansyah.

    Hermansyah menyebut, pihaknya pun sudah melakukan penindakan terhadap pedagang/pengepul BBL di tahun 2023 sebanyak 3 kali atau 3 kasus. Di mana, DKP Jabar diminta sebagai saksi ahli.

    “Penanganan oleh Bareskrim langsung. Kami sudah sudah berkali-kali diminta untuk menjadi saksi ahli dalam penindakan soal BBL. Kami juga sudah melakukan pembinaan dan kolaborasi dengan Pokmas di masing-masing wilayah dalam pengawasan,” ungkapnya.

    (Sajidin/Bambang Fouristian)

    Berita Terbaru

    spot_img