Minggu 19 Januari 2025

Ngeri, Siswi SMP Dibunuh Usai Diperkosa Kakak Kelas

RIAU,FOKUSJabar.id: Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibunuh usai diperkosa kakak kelasnya di Bengkalis, Riau. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) prihatin terhadap kasus ini.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengungkapkan aparat penegak hukum (APH) harus menyelesaikan kasus ini dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kepentingan anak.

“Kami sangat prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya atas tewasnya korban. Kami juga akan terus mengawal kasus ini, besar harapan kepada APH agar dapat memberikan perhatian khusus untuk kasus ini, mengingat kasus ini juga terkait dengan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, baik anak sebagai korban, maupun anak sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum (AKH). Kepentingan terbaik bagi anak adalah yang terpenting dalam penanganan kasus ini,” ujar Nahar dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA: Warga Depok Dihebohkan Penemuan Tulang Ibu dan Anak di Komplek Elit

Pelajar berusia 13 tahun itu diduga kuat tewas dibunuh. Saat ditemukan, korban dalam kondisi berlumuran darah di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil penyelidikan, korban dibunuh kakak kelasnya, pelaku juga memperkosa korban yang sudah dalam kondisi tak berdaya. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB dan di hadapan petugas, dia mengakui telah membunuh adik kelasnya tersebut.

Nahar menjelaskan kakak kelas korban yang juga masih berusia anak telah ditahan di Polsek Pinggir setelah sebelumnya dilakukan pendampingan dan proses pemeriksaan psikologi.

Anak yang Berkonflik dengan Hukum itu bisa dipidana dan dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia bisa diancam penjara 15 tahun.

Dalam hal ini, aparat juga perlu mempedomani UU 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Nahar mengatakan bahwa Tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) KemenPPPA, masih terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Riau dan UPTD Kabupaten Bengkalis terhadap penangan kasus ini.

Sudah ada penjangkauan dan kunjungan pada keluarga korban. Hal ini untuk memulai melakukan pendampingan dan penguatan.

“Selain itu, UPTD PPA juga sudah koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terkait pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum serta melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis di Polsek Pinggir Kabupaten Bengkalis,” kata Nahar, melansir IDN.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img