BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Nonaktif, Yana Mulyana bersama Eks Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan, dan Eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal jalani sidang dakwaan kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LL. RE Martadinata Kecamatan Bandung Wetan Jabar Rabu (6/9/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan, mereka bertiga dijerat pasal suap dan gratifikasi.
BACA JUGA: Dukung Semarak Agustusan BAZNAS, Enesis Group Diapresiasi Gubernur
“Pasal yang di dakwakan kombinasi antara alternatif dan kumulatif sama semuanya pasal 12 huruf A Junto pasal 55 Junto pasal 65 alternatif pertama. Kemudian kumulatifnya gratifikasi yaitu pasal 12 Junto pasal 55 dan Junto pasal 64.
Jadi keseluruhan terdakwa ini memang ada irisan satu dengan yang lain makanya kita dakwakan ini bersama sama. Memang ada perbedaan terkait nilai gratifikasi antara Pak Yana dan Pak Khairul Rijal dan Dadang,”kata Titto usai persidangan.
Saat disinggung soal nilai gratifikasi, Titto menyebut, untuk terdakwa Yana Mulyana dan Dadang Darmawan memiliki nilai yang sama yakni Rp. 400 juta. Namun, untuk terdakwa Khairul Rijal memiliki nilai yang cukup besar yakni Rp. 2,1 miliar.
BACA JUGA: bank bjb Berikan Kemudahan Mendapatkan Tiket VIP Kerlap Kerlip Festival 2023
“Kalau untuk suap pak Kahirul Rijal itu ada fakta baru yaitu fakta yang kita ambil dari fakta fakta persidangan kemudian perkembangan dari penyidikan yaitu ada penerimaan dari Pak Budi Santika PT Martel. Tentu itu jadi penambah untuk jumlah suap kepada Pak Khairul Rijal,”ucapnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)