Kamis 12 Desember 2024

Polres Ciamis Amankan Enam Penjudi Sabung Ayam

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis berhasil ungkap perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polsek Panjalu Polres Ciamis Polda Jawa Barat.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro, penangkapan para pelaku sabung ayam tersebut berkat adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas perjudian tersebut.

BACA JUGA:

Jalan Selesai Dibangun Sudah Rusak, Pihak Desa Purwadadi Ciamis Salahkan Warga

“Ada Enam orang yang kami amankan dari lokasi sabung ayam itu,”katanya. Selasa (29/8/2023).

Tony menuturkan, mendapat informasi dan laporan warga yang resah dengan aktifitas perjudian sabung ayam tersebut jajaran Sat Reskrim Polres Ciamis langsung menindaklanjuti informasi warga itu dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat penggerebegan dilakukan yang berhasil diamankan ada Enam orang dan yang lain nya berhasil melarikan diri, “ucapnya.

Tony mengatakan, setelah Enam orang yang berhasil diamankan hanya tiga orang yang kami tetapkan jadi tersangka dan yang tiga nya lagi baru sebatas sebagai saksi.

BACA JUGA:

Telan Anggaran Rp14 M, Warga Karangpaningal Ciamis Minta Normalisasi

“Kami akan terus mengejar para pelaku yang melarikan diri dari lokasi kejadian saat dilakukan penggerebegan,”jelasnya.

Tony melanjutkan, untuk ke tiga orang tersangka yang saat ini diamankan mereka akan dijerat dengan Kita Hukum Undang-Undang Pidana ( KUHP) Pasal 303 Ayat 1 ke 3e dan Pasal 303 bis Ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 Tahun penjara.

“Mereka saat ini sudah dalam tahanan Polres Ciamis,”tegasnya.

(Husen Maharaja/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img