JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk tim inspeksi kualitas udara untuk mengendalikan emisi gas buang sektor industri untuk menekan tinggkat polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri yang ditetapkan Kemenperin ini bertugas mengawasi perusahaan industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sebagai salah satu aksi nyata mengendalikan polusi udara Jabodetabek.
“Kemenperin bertugas untuk mengawasi sektor industri terkait emisi yang dihasilkan. Oleh karenanya, kami mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri untuk mengendalikan emisi gas buangnya,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto, Jumat (25/8/2023).
Eko menyebut, sebagaimana arahan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, tim inspeksi akan segera melakukan sejumlah langkah antara lain inventarisasi seluruh sektor industri di DKI Jakarta, Jabar, dan Banten.
BACA JUGA: Lagi, Jakarta jadi Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia
Langkah inventarisasi tersebut menganalisis serta mengidentifikasi untuk mendapatkan data akurat terkait berapa banyak industri yang memiliki pembangkit sendiri.
Analisis dan identifikasi tersebut bertujuan untuk memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri.
“Hal itu yang salah satunya menjadi fokus kami dalam pendataan, sehingga kami bisa membuat kebijakan yang tepat,” kata dia.
Eko menyatakan, Kemenperin proaktif melakukan pembinaan terhadap sektor industri melalui pelaksanaan inspeksi.
Setidaknya ada empat hal yang akan dilakukan, yakni pemeriksaan secara berkala dari laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Selanjutnya, pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek kesesuaian dengan laporan industri tersebut, termasuk dokumen lingkungan yang mereka miliki.
Upaya yang ketiga adalah Kemenperin melakukan audit apabila diperlukan, misalnya bila ditemukan pelanggaran dari sektor industri.
“Yang terakhir, kami bisa melakukan verifikasi atas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi perusahaan industri dan kawasan industri,” jelasnya.
Eko menyatakan pula, Kemenperin menyayangkan terjadinya upaya-upaya untuk menghentikan aktivitas sektor industri tanpa adanya koordinasi.
Terkait pemberitaan mengenai penghentian operasional perusahaan industri, Eko menyampaikan pentingnya koordinasi pihak-pihak terkait dengan Kemenperin dalam hal ini.
“Seperti kita lihat di sini, perusahaan yang sedang kita lihat ini memenuhi ketentuan ambang batas mutu ambien. Industri juga masih menjalankan aktivitas produksinya,” jelas Dirjen KPAII.
(Agung)