JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Senin (21/8/2023).
Kebijakan tersebut diambil untuk menekan polusi udara serta demi kelancaran KTT ASEAN yang akan digelar 4 sampai 7 September mendatang.
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang melakukan WFH tidak mendapatkan insentif, termasuk tunjangan transportasi yang selama ini diterima ASN.
“Pemda DKI kita sudah jalankan. Tidak ada kaitannya dengan tunjangan transport, lain-lain. Ini panggilan jiwa, bagi kita, yang balas Gusti Allah,” kata Heru di Balai Kota, Selasa (23/8/2023).
Heru mengatakan ASN yang menjalankan kebijakan WFH mesti dipandang sebagai panggilan jiwa menjalankan tugas sebagai warga negara.
BACA JUGA: PPP: Keputusan Sandiaga jadi Cawapres Ganjar Tergantung Megawati
“Bagi yang mau Work From Home enggak ada insentif apa-apa, panggilan ya karena Kesatuan Republik Indonesia Merah Putih itulah panggilannya. Jadi hak dan tanggung jawab warga negara, haknya apa, kewajibannya apa jalankan itu,” ujar Heru.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menerangkan, pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.
Namun, tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.
”Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” tegas Sigit.
Sigit menambahkan, persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor juga akan disesuaikan selama KTT ASEAN berlangsung pada 4 sampai 7 September 2023, dengan rincian pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen.
“Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan,” imbuhnya.
(Agung)