Kamis 12 Desember 2024

Satpol PP kota Bandung Terus Lakukan Penertiban Reklame Parpol dan Caleg Yang Tidak Ada Izin

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus melakukan penertiban reklame, spanduk dan baliho partai politik (parpol) dan calon legislatif yang tersebar di penjuru Kota Bandung. Pasalnya, reklame dan spanaduk yang terpasang hampir semuanya tidak berizin.

“Setiap hari kita ada penertiban Alat peraga kampanye (APK). Tapi terkadang ketika sudah dibongkar mereka kembali memasang, kan itu masalahnya. Jadi kita terus lakukan sweeping,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi saat dihubungi Senin (21/8/2023).

BACA JUGA:

Polemik Dago Elos, Plh Wali Kota Minta Pihak Terkait Jangan Terprovokasi

Untuk diketahui, saat ini proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 memasuki tahap sosialisasi dimana partai politik diperbolehkan untuk mensosialisasikan nomor urut partai kepada masyarakat melalui berbagai media termasuk reklame dan spanduk. Hal itu tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2023.

Maka dari itu, pihaknya pun banyak menertibkan reklame, spanduk dan baliho yang dipasang bukan pada tempatnya. Penertiban pun, kata dia, banyak dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat terkait lokasi pemasangan materi yang mengganggu K3.

BACA JUGA:

Ridwan Kamil: Warga Miskin di Jawa Barat Berkurang

“Kita keliling Bandung, di setiap daerah juga suka ada baliho caleg. Kita banyaknya berasal dari aduan/laporan. Jadi ketika ada laporan ke Satpol PP kita langsung tindaklanjuti.

Banyak materi ditemui di tiang listrik, paku di pohon, tempat telepon dan lainnya. Yang jelas tidak berizin, terlebih kan sekarang belum waktunya ada alat peraga kampanye. Maka kita tertibkan,”ungkapnya.

Sementara itu, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan bahwa untuk pemasangan materi reklame dan spanduk parpol atau caleg mendapatkan catatan khusus. Dimana, pemasangan reklame itu tidak dikenakan biaya pajak dan memiliki keringanan regulasi perizinan.

“Pemasangan materi reklame dan spanduk itu silahkan saja, kan sudah disepakati kemarin tidak dikenakan perizinan dan pajak. Namun tetap memperhatikan faktor ketertiban kebersihan keindahan (K3),” kata Ema.

Meski begitu, Ema menegaskan selayaknya para parpol dan caleg dalam menempatkan materi agar selalu memperhatikan faktor keamanan dan regulasi yang mengatur penempatan reklame dan spanduk parpol.

“Yang jelas, tetap diperhatikan tempat-tempat yang tidak bisa dipasangi materi kampanye. Seperti, kantor pemerintahan, sekolah, tempat ibadah dan zona merah reklame. Jangan sampai ditempatkan di median jalan apalagi menggunakan bambu, kan itu mengganggu kendaraan. Juga janga sampai mengganggu estetika kota, tampilkan saja materinya secara proporsional,”jelasnya.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img