JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo, sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya.
“Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka dengan tersangka CP, tim penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (21/8/2023).
BACA JUGA: Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan Cuci Uang Puluhan Miliar!
Catur diduga menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber penerimaannya.
Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Alat bukti saat ini sedang dikumpulkan tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak yang dengan pengetahuannya dapat menerangkan perbuatan tersangka dimaksud,” kata dia, melansir IDN.
(Agung)