BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sidang kasus suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) dalam proyek Bandung Smart City yang yang melibatkan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Dadang Darmawan, hingga Sekretaris Dishub Khairur Rijal kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Bandung Jabar Senin (14/8/2023).
Dengan terdakwa yakni, Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny sebagai Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.
BACA JUGA:
Ridwan Kamil Apresiasi Insan Pertanian di Jabar
Dalam sidang kali ini menghadirkan saksi ahli pakar hukum pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof. Nandang Sambas.
Menurutnya, bahwa perkara yang saat ini tengah berjalan di persidangan, merupakan sebuah proses tindakan suap. Sebab, jika dilihat secara normatif telah ada komitmen yang diberikan antara pemberi dan penerima terkait persolan proyek pekerjaan.
“Kalau resume yang saya terima tidak ada sebelumnya janji-janji pertermin tidak ada, sebetulnya ini suap tetapi kalau dilihat dari kondisi objektif saat ini yang sering kali dimanfaatkan oleh pejabat-pejabat atau pihak tertentu untuk memeras,”kata Nandang.
Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa telah ada modus suap yang dilakuan oleh pejabat negara kepada pihak kontraktor. Sebab, tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak ke tiga ini, rata-rata memanfaatkan kelemahan dari posisi pengusaha.
BACA JUGA:
Indikator Makro Jabar Terus Membaik
“Saya bukan memenangkan penguatan, tapi ini suatu sistem yang jelek dan buruk yang menyebabkan tumbuh suburnya korupsi di Indonesia.
Jadi oleh karna itu, saya sepakat para pejabatnya harus dihukum setinggi-tingginya karna mereka itu dalam kondisi terpaksa,” ungkapnya.
Maka dari itu, Nandang menyebut, bahwa kasus suap dalam Proyek Bandung Smart City ini merupakan sebuah lingkaran setan.
“Ini sebuah lingkaran setan sebetulnya, karena mau melakukan atau tidak, nanti jadi masalah. Jadi kalau tidak melakukan tidak akan mungkin dapat proyek, tapi kalau melakukan juga salah,” katanya.
“Sehingga akhirnya, para pejabat sendiri lah mencoba membuat semacam modus. Tidak maksa, cuman kebetulan anak-anak mau lebaran nih. Maka bagi orang dalam posisi tertentu, secara sikologis itu merupakan suatu tekanan yang harus dia lakukan.
Jadi itulah yang harus dipertimbangkan oleh hakim ketika nanti akan menjatuhkan pidana kepada si pemberi itu,”pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)