JAKATA,FOKUSJabar.id: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberi instruksi kepada Menteri Agama, Gubernur Jawa Barat, dan Kepala Bareskrim Polri untuk mendampingi Ponpes Al Zaytun.
Instruksi itu disampaikan usai Bareskrim Polri menahan pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang, pada Rabu (2/8/2023). Ia ditahan dengan dugaan telah melakukan penodaan agama Islam.
“Saya tugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Ponpes Al Zaytun agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini, dijamin keberlangsungannya,” ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Mahfud diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pendidikan hingga tenaga pendidik dalam proses belajar mengajar.
Ia pun menjamin bahwa proses pengusutan kasus terkait Ponpes Al Zaytun akan sesuai aturan hukum. Sebab, Mahfud mendapat janji dari pihak Bareskrim.
BACA JUGA: Jokowi Resmikan Tol Ciawi-Sukabumi Ruas Cigombong-Cibadak
“Oleh sebab itu, warga pesantren tidak usah panik. Karena hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi. Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional supaya disuarakan sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar,” kata dia.
Ia menambahkan, tidak ingin menertibkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Panji tetapi malah berdampak ke pelanggaran hak konstitusional para santri. Sehingga, pemerintah memutuskan tidak akan membubarkan Ponpes Al Zaytun.
Mahfud juga meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana dugaan tindak pencucian uang (TPPU). Tindak pidana ini di luar dari tuduhan penodaan agama.
“Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang. Kalau tindak pidana umum pemalsuan, penggelapan, pencaplokan dan transaksi lain,” kata dia.
Ia bahkan juga menyebut Panji diduga turut melakukan korupsi. Sebab, ada dana dari negara yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga digelapkan.
“Itu supaya pengusutannya dipercepat dan paralel dengan yang sekarang sedang berjalan,” ujarnya lagi.
Ia menambahkan, dugaan pencucian uang dan korupsi itu bukan sekedar isapan jempol belaka. Sebab, bukti-bukti awal sudah diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
(Agung)