TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menciduk dua orang yang diduga pemakai narkoba dan ganja.
Dua orang yakni laki-laki berinisial AN (32), warga Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya dan wanita berinisial RA (33), warga Purwasari Karawang.
BACA JUGA:
Stoomwall Terjun ke Sungai, Ini Penyebabnya
Keduanya diamankan di sebuah tempat kosan di Kampung Salamnunggal, Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar).
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan mengatakan, awal penangkapan kedua pelaku, saat Tim Patroli Maung Galunggung melakukan razia minuman keras (miras) di lokasi penangkapan.
BACA JUGA:
DPRD Kota Tasikmalaya Komentari Jalan Rusak di Wisata Situ Gede
“Saat itu, digelar razia minuman keras. Namun ditemukan pelaku di dalam kosan berdua,” ungkap AKP Ikhwan, Senin (31/7/2023).
Menurut Kasat Narkoba, pelaku pria sempat melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas akhirnya berhasil ditangkap.
“Saat ditangkap dan digeledah seluruh badannya, ditemukan paket sabu-sabu dan ganja,” jelas Ihkwan.
Ia menjelaskan, saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 gram sabu-sabu dan ganja 100 gram.
“Petugas berhasil mengamankan sabu-sabu, ganja siap edar, alat hisap (bong) lima buah timbangan digital, lakban dan barang bukti lainnya,” terang AKP Ihkwan.
Lanjutnya, saat ditanya petugas dari mana mendapatkan barang haram tersebut, pelaku mengakui membelinya melalui online.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 111ayat 1 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 124 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya.
(Seda/Anthika Asmara)