Selasa 10 Desember 2024

Eksekusi Wanita di Singapura: Kasus Narkoba Pertama dalam 20 Tahun

FOKUSJabar.id: Singapura akan melakukan eksekusi terhadap seorang wanita atas tuduhan narkoba untuk pertama kalinya. Hal tersebut terjadi dalam 20 tahun kata para advokat hak asasi manusia.

Melansir dari BBC News, Warga negara Singapura, Saridewi Djamani, 45 tahun, bersalah atas penyelundupan 30g (1,06oz) heroin pada tahun 2018.

Dia akan menjadi narapidana narkoba kedua yang dieksekusi dalam tiga hari. Setelah sesama warga negara Singapura, Mohd Aziz bin Hussain, dan yang ke-15 sejak Maret 2022.

Singapura memiliki undang-undang anti-narkoba yang paling keras di dunia, yang menurutnya sangar perlu untuk melindungi masyarakat.

Aziz bersalah atas penyelundupan 50g heroin. Menurut hukum Singapura, hukuman mati dapat berlaku untuk penyelundupan lebih dari 15g heroin dan lebih dari 500g ganja.

Biro Narkotika Sentral Singapura (CNB) mengatakan telah memberikan Aziz telah “proses hukum yang sepenuhnya adil”. Dan menolak bandingnya atas vonis dan hukumannya pada tahun 2018.

Pada bulan April, seorang warga negara Singapura lainnya. Tangaraju Suppiah, eksekusi atas tuduhan penyelundupan 1kg (35oz) ganja yang tidak pernah di sentuhnya. Pihak berwenang mengatakan dia mengkoordinasikan penjualan melalui telepon genggam.

CNB menolak memberikan komentar mengenai kasus Saridewi Djamani ketika BBC Menghubungi

Miliarder Inggris Sir Richard Branson, sekali lagi mengkritik Singapura atas eksekusi wanita Saridewi. Dengan mengatakan bahwa hukuman mati bukanlah sebagai penghalang terhadap kejahatan.

“Pelaku penyelundupan narkoba skala kecil membutuhkan bantuan, karena kebanyakan dari mereka teraniaya karena keadaan mereka.” Kata Mr. Branson di Twitter, menambahkan bahwa belum terlambat untuk menghentikan eksekusi Saridewi Djamani.

Transformative Justice Collective, sebuah kelompok hak asasi manusia di Singapura, Saridewi salah satu dari dua wanita terhukum mati di Singapura. Ia akan menjadi wanita pertama yang dieksekusi oleh negara kota tersebut sejak tahun 2004. Ketika tukang cukur Yen May Woen juga dihukum karena penyelundupan narkoba.

Media lokal melaporkan bahwa Saridewi bersaksi selama persidangannya bahwa ia mengumpulkan heroin untuk penggunaan pribadi selama bulan puasa Islam.

Baca Juga: TikTok Luncurkan Postingan Teks Saingi X Elon Musk

Meskipun ia tidak membantah menjual narkoba seperti heroin dan methamphetamine dari apartemennya, ia meremehkan skala kegiatan tersebut, catat hakim See Kee Oon.

Pihak berwenang berpendapat bahwa hukum narkoba yang ketat membantu menjaga Singapura sebagai salah satu tempat paling aman di dunia dan bahwa hukuman mati untuk kasus narkoba mendapat dukungan publik yang luas.

Namun, para pendukung penentang hukuman mati membantah hal ini

“Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang unik atau bahwa itu memiliki dampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba,” kata Chiara Sangiorgio dari Amnesty International dalam sebuah pernyataan.

“Satu-satunya pesan yang dieksekusi ini kirimkan adalah bahwa pemerintah Singapura bersedia sekali lagi melanggar perlindungan internasional terhadap penggunaan hukuman mati,” katanya.

Amnesty International mencatat bahwa bersama dengan China, Iran, dan Arab Saudi, Singapura adalah salah satu dari empat negara yang baru-baru ini melaksanakan eksekusi terkait narkoba.

(Erwin)

Berita Terbaru

spot_img