Senin 20 Januari 2025

Rafael Alun Diduga “Golang” Uang Gratifikasi ke Bisnis

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Tim penyidik KPK mendalami dugaan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo memutar uang gratifikasi yang diperolehnya ke kegiatan bisnis.

Dugaan ini didalami KPK saat memeriksa tiga saksi, Kamis (20/7/2023).

Tiga saksi tersebut yakni pimpinan money changer Sandi Valas, Ahmad Marzuki; wiraswasta Timothy Pieter Pribadhi; serta komisaris utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga.

KPK meminta keterangan ketiganya guna menelusuri dugaan aliran uang gratifikasi Rafael Alun.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (21/7/2023).

Hanya saja, Ali Fikri tidak menyebutkan kegiatan bisnis yang diduga punya kaitan dengan aliran uang gratifikasi Rafael Alun. Namun demikian, diduga ada sejumlah kegiatan bisnis yang punya kaitan dengan aliran uang Rafael.

Diketahui, KPK menyita total 20 aset mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Digugat Panji Gumilang Rp5 T, Mahfud: Urusan Kecil

Puluhan aset ayah Mario Dandy Satriyo itu tersebar di tiga daerah yakni Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.

“Telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, RAT,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Ali menyampaikan, penyitaan tersebut merupakan hasil pengusutan tim penyidik KPK dalam penanganan perkara Rafael Alun. Disebutkan Ali, ada enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado yang disita KPK.

“Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar,” tutur Ali.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img