spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Disebut Terima THR Fee Proyek Dishub, Ini Penjelasan Plh Wali Kota Bandung

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sidang lanjutan kasus suap yang menjerat Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana pada proyek Bandung Smart City yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LL. RE Martadinata Kecamatan Bandung Wetan Jabar Rabu (13/7/2023) kemarin.

    Dalam sidang ketiga kali ini, saksi Asep Kurnia yang merupakan Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung itu menyebut adanya aliran dana THR yang diterima oleh beberapa pejabat, seperti Plh Wali kota Bandung Ema Sumarna, Aparat Penegak Hukum (APH) dan anggota DPRD.

    BACA JUGA: Nama Ridwan Kamil Dikait-kaitkan Dalam Kasus Suap Bandung Smart City

    Menanggapi hal tersebut, Plh Wali kota Bandung Ema Sumarna mengaku tidak tahu menahu dan tidak ada keterkaitan dengan adanya dana bagi-bagi THR.

    “Ah itu tidak ada, saya tidak pernah dikonfirmasi tentang hal itu, dan saya sudah tanya kepada Pak Asep Kurnia, Pak Asep betul anda ngomong begitu? Tidak pak katanya, saya tidak pernah menyebut maaf yah misalnya Jabatan saya. Kata pak asep, yang saya sebutkan itu adalah maksudnya ke Rijal.

    Tolong diluruskan karna itu saya merasa dirugikan. Saya tidak tahu, itu ditanya kepada yang bersangkutan kan itu peristiwa kalau saya cermati itu di tahun berapa bukan di peristiwa tahun ini mungkin tahun lalu tanyakan saja ke pak Didi kan saya tidak tahu,” kata Ema saat ditemui di hotel Horison kota Bandung Jabar Kamis (13/7/2023).

    Ema Sumarna yang saat ini menjabat sebagai Sekda kota Bandung mengatakan, memang berurusan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tapi Ema menegaskan bahwa peran Sekda hanya sebatas proses kesepakatan.

    BACA JUGA: Fee Proyek Bandung Smart City Disebut Turut Mengalir ke Pejabat Pemkot, APH Hingga Kejari

    “Kalau sudah berbicara APBD, Sekda itu dimana mana Tim Anggaran Pemerintaj Daerah (TAPD).

    TAPD hanya sampai mengantar kepada proses kesepakatan dengan Banggar sampai mengantar kepada proses persetujuan dan yang menandatangani dari eksekutif adalah Kepala Daerah dari Dewan adalah pimpinan dewan kan itu.

    Kalau bicara eksekusi itu otoritas ada di OPD kita sudah tidak lagi berbicara ikut-ikutan ngatur A, B, C, D, untuk penggunaan APBD kan PA nya juga kepala OPD.

    Saya PA hanya dilingkup seketariat apa yang saya eksekusi  bayar gaji pegawai, bayar listrik, bayar air, bayar telpon nah itu saya PA nya,”jelasnya.

    Saat ini, pihaknya pun tengah berfokus dengan penyerapan anggaran yang besar seperti renovasi kantor Disnaker, pembangunan Puskesmas Rancabolang, serta perbaikan trotoar di beberapa ruas jalan.

    “Penyerapan anggaran saya belum evaluasi lagi, tapi kemarin itu kan masih di angka 42% sekitar satu bulan yang lalu. Makanya saya terus dorong, tapi saya maklum karena serapan anggaran yang besar itu masih ada yang sedang lelang.

    Contoh Kantor Disnaker, Puskesmas Rancabolang, beberapa Kantor Kelurahan, Kecamatan Kiaracondong, pembangunan trotoar Pasir Kaliki, Cihampelas, Gatot Subroto nah ini sedang berproses jadi uang-uang besarnya memang ini belum terealisasi,”ucapnya.

    Sebelumnya, Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu terungkap, bahwa fee proyek Bandung Smart City mengalir ke sejumlah pihak mulai dari pejabat di Pemkot, Apaparat Penegak Hukum (APH) Hingga Kejari kota Bandung.

    Pengakuan tersebut disampaikan Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia dalam persidangan.

    Asep mengungkapkan, fee pertama terjadi saat PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP pada 2018.

    Selama 2 tahun hingga 2019, PT CIFO memberikan fee sebesar 120 juta. Lalu, JPU KPK Titto Jaelani menanyakan fee tersebut siapa yang menentukan.

    “Perintah pimpinan, pak. Tahun 2018 itu Pak Didi Ruswandi kadis saya. Terus berganti ke Pak Ricky (Ricky Gustiadi). Itu digunakan untuk operasional, keperluan PPK, kadis, sama kebutuhan di dinas,” kata Asep Kurnia saat persidangan.

    Pihaknya pun mengakui bahwa ada aliran dana dari fee proyek Dishub Kota Bandung yang diberikan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai dari Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung hingga Kejari Kota Bandung.

    “Polda Jawa Barat seingat saya mendapat Rp 150 juta lalu uang itu diserahkan kepada seorang anggota kepolisian yang bertugas di bagian Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus),”katanya.

    Sementara untuk Polrestabes Bandung, Asep Kurnia tidak menyebut nominal duit setorannya. Ia hanya mengatakan uang fee dari Dishub itu diberikan secara kondisional kepada seorang anggota kepolisian berinisial D.

    “Polda Jabar ngasihnya Rp 150 juta. Kalau untuk Polrestabes dikasih ke bagian Tipikor, lupa namanya, pak,”ujarnya.

    Sedangkan untuk Kejari Kota Bandung, Asep mengaku bahwa setorannya diberikan setiap bulan. Awalnya, nominal setoran yaitu Rp 50 juta, lalu turun menjadi Rp 30 juta dan naik lagi pada 2023 menjadi Rp 35 juta.

    “Ke Kejari bulanan, jumlahnya ditentukan dari tahun 2021. Dikasih ke bagian intel, Pak T namanya,” katanya.

    Lalu, Majelis Hakim Hera Kartiningsih menayakan apakah storanya masih berjalan?

    “Sekarang udah enggak, bu,” kata Asep.

    Jaksa kembali menanyakan, apakah fee untuk Plh Wali kota Bandung Ema Sumarna saksi memberika  juga tidak?

    “Iyah, pak, untuk THR. Tadinya mintanya Rp 70 juta, tapi saya adanya cuma Rp 30 juta. Itu uangnya dari sisa-sisa (fee proyek Dishub) tadi, pak,” ungkapnya.

    Kemudian, Jaksa kemabli menanyakan setoran fee proyek Dishub  juga turut dinikmati Komisi C DPRD Kota Bandung. Apalagi menurut Asep, tersangka Khairur Rijal yang merupakan Sekretaris Dishub Kota Bandung nonaktif punya kedekatan dengan Ketua Komisi C DPRD yaitu Yudi Cahyadi.

    Fakta ini tadinya sempat dibantah oleh Asep Kurnia. Namun begitu Jaksa membacakan BAP-nya, Asep pun kemudian membenarkan soal adanya setoran ke Yudi Cahyadi tersebut.

    “Iyah, pak. Betul itu pak,” ucap Asep.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img