TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Karena terlilit hutang ratusan juta rupiah, warga Kota Tasikmalaya Jawa Barat gasak perhiasan emas seberat 1,6 kilogram milik mertuanya.
Pelaku DD (35) mencuri emas seberat 1,6 kilogram atau Rp 1,5 miliar yang berada di brankas di rumah mertuanya di di jalan Siliwangi Kelurahan Tugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Zainal Abidin mengatakan, DD nekat menggasak harta mertuanya karena tersedak harus membayar hutang. Pelaku memiliki hutang senilai Rp 100 juta.
BACA JUGA: Pj Wali Kota Tasikmalaya Minta P3K Jadi Agent of Change
“Pelaku ini beraksi saat malam hari, memanjat pagar halaman belakang rumah, lalu mematikan stop kontak listrik, kemudian pelaku masuk kamar korban tempat menyimpan brankas, selanjutnya brankas yang berisi uang ratusan juta rupiah dan perhiasan emas tersebut dibawa kabur pelaku,” kata Zainal saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (6/7/2023).
Menurunnya, pelaku sudah merencanakan aksi pencurian ini sejak lama, sehingga pelaku sangat mengetahui tempat dimana brankas disimpan dan mengetahui kondisi rumah.
“Aksi pencurian ini terungkap ketika korban Haroh (72) melaporkan kehilangan perhiasan kepada kami. Kemudian dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mengarah pada pelaku DD yang merupakan menantu dari korban,” kata dia.
BACA JUGA: Pj Wali Kota Tasikmalaya: HIPMI Berperan Penting Untuk Perekonomian Daerah
Lanjutnya, akibat pencurian tersebut, korban yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut mengalami kerugian lebih dari Rp. 1,5 miliar.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang KUHP pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya.
(Seda/Anthika Asmara)