BANDUNG,FOKUSJabar.id: Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara harus kembali masuk ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Kali ini Irfan Suryanagara yang saat ini masih aktif sebagai DPRD Provinsi Jabar dieksekusi oleh jaksa ke Lapas Banceuy kota Bandung, Selasa (7/4/2023), dengan vonis kurung oleh majelis MA selama 10 tahun penjara.
Irfan masuk ke lapas Banceuy dengan menaiki menaiki mobil tahanan kejaksaan. Dia hanya menjawab singkat pertanyaan dari awak media ketika ditanyai kondisinya. Dia lalu masuk ke dalam lapas.
BACA JUGA: Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan JPU
“Sehat,” kata Irfan pada Selasa (4/7).
Sementara itu, Kalapas Banceuy, Heri Kusrita, membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahanan dari Kejaksaan Negeri Cimahi. Kini, Irfan masih berada di ruang registrasi untuk menjalani pemeriksaan berkas.
“Benar, Lapas Banceuy menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy,” ujar dia.
Didasarkan keterangan dari dokter di RS Cibabat, Heri menambahkan, Irfan berada dalam kondisi sehat. Meski begitu, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Irfan.
“Keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani,” ucap dia.
BACA JUGA: Kasus Penggelapan dan TPPU, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Dituntut 12 Tahun
Sebelumnya, Irfan dan istrinya yakni Endang Kusumawaty divonis pidana kurungan selama 10 tahun dan denda senilai Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara bisnis SPBU.