JAKARTA,FOKUSjabar.id: Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap AG (15).
Mario Dandy yang juga terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora diketahui dilaporkan AG atas dugaan pencabulan pada Senin (8/5/2023) lalu.
“Iya sudah (Mario jadi tersangka pencabulan),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (3/7/2023).
Penetapan Mario sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap AG ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
BACA JUGA: Menpora Dito Diperiksa Kejagung Soal Kasus BTS
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memulai penyidikan kasus pencabulan anak AG yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Ditingkatkannya status kasus dugaan pencabulan anak dari penyelidikan ke tahap penyidikan itu dikatakan Hengki Haryadi pada 27 Mei 2023 lalu.
Dikatakan, setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5/2023), penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana terkait dugaan pencabulan yang dilaporkan AG dengan terlapor Mario Dandy.
“Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” kata Hengki.
Dalam kasus pencabulan ini, Mario dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(Agung)