SUKABUMI,FOKUSJabar.id: Pembangunan unit sekolah baru (USB) di Kabupaten Sukabumi yaitu untuk SMAN 1 Kalapanunggal Sukabumi menyisakan permasalahan yang menuai polemik dari berbagai elemen masyarakat.
Permasalahan tersebut yaitu USB tersebut didirikan diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII dengan dasar kerjasama MoU antara PTPN VIII dengan KCD V Sukabumi.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Jawa Barat (BEMNUS JABAR) Aris Gunawan mengatakan, pembangunan USB tersebut dinilai banyak permasalahan karena terdapat aturan yang dilanggar.
BACA JUGA: Disdik Jabar Pastikan PPDB 2023 Objektif Transparan dan Akuntabel
“Aturan yang dilanggar antaranya aturan PP nomor 18 tahun 2021 pasal 28 larangan membangun gedung permanen pada lahan HGU,” kata Aris saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Kemudian kata Aris, kedepan dengan adanya bangunan sekolah baru yang ada di atas lahan HGU maka harus ada bayar sewa ke PTPN VIII Sukamaju, dengan demikian akan ada permasalah baru nanti.
“Belum lagi jika ternyata sudah terbangun gedung permanen di lahan tersebut, dan informasinya ada Anggaran swakelola DAK pusat, ini rentan terhadap monopoli yang mengarah pada KKN,” ujar dia.
Kendati demikian BEMNUS JABAR, bukan tidak setuju dengan adanya USB di Kabupaten Sukabumi akan tetapi, jangan sampai USB ini menyalahi aturan.
“Kami tidak mempermasalahkan adanya Sekolah Baru, hanya saja dalam hal ini Dinas pendidikan provinsi jawa barat harus tegas memilih lahan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ucapnya.
Ia berharap, lembaga yudikatif juga mendengar Informasi dari masyarakat yang diberitakan di media dan itu penting yang wajib ditindaklanjuti dengan cara mengkonfirmasi kepada para pihak yang diberitakan apalah benar atau tidak.
“Kami menduga ada praktik curang yang dilakukan oknum PTPN VIII terkait alih fungsi lahan. Dan ini harus dibuka secara transparan,” kata dia.
BACA JUGA: Terlibat Penggelapan, DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Dinonaktifkan
“Kami juga akan dorong masalah ini ke KPK agar menjadi temuan terkait lahan HGU PTPN VIII yang terindikasi belum terpetakan dan picu konflik agraria,” kata dia menambahkan.
Selain itu pihaknya mendesak, PTPN VIII Sukamaju untuk mencabut MoU kerjasama sewa lahan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam Hal ini Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V sukabumi.
“Demi keberlangsungan dunia pendidikan di Jawa Barat yang baik maka kami meminta PTPN VIII Sukamaju untuk menghentikan kerjasama Sewa Lahan dengan KCD V,” kata dia.