Kamis 12 Desember 2024

Oknum Guru di Ciamis Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap 12 Muridnya

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Oknum guru Aparatur Nasional Negara (ASN) di salah satu sekolah di Kabupaten Ciamis ditetapkan jadi tersangka atas kasus kekerasaan seksual. 

Tersangka terbukti telah melakukan kekerasaan seksual terhadap 12 muridnya yang dua diantaranya merupakan siswa laki-laki. 

“Pelecehan tersebut terjadi di salah satu sekolah, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan oknum guru berinisial YH (54), penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pada tanggal 27 Mei, Jumat,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Ciamis, Rabu (28/6/2023).

BACA JUGA: Muhammadiyah Ciamis Gelar Salat Idul Adha

Tony menjelaskan bahwa lebih dari 20 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, korban sebanyak 12 orang semuanya berusia di bawah umur dengan rentang usia antara 13 hingga 14.

Dari 12 korban, lanjut Tony, terdapat 10 perempuan dan 2 laki-laki yang semuanya masih di bawah umur. Kejadian itu telah berlangsung sejak November Tahun 2022 dan baru dilaporkan pada tanggal 27 Mei oleh ibu korban. 

“Modus operandi pelaku adalah menyentuh bagian sensitif dari para korban, pelaku menggunakan profesinya sebagai alat untuk melancarkan aksi kejahatannya, pengakuan pelaku melakukan itu untuk mendekatkan diri kepada para korban,” kata dia. 

Oknum Guru Ciamis Diancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara adapun barang bukti yang sudah diamankan yakni pakaian dan tas korban saat peristiwa itu terjadi,” ucapnya. 

BACA JUGA: Peserta Pelatihan Kerja Disnaker Ciamis Dimodali Alat Masak

Terkait adanya isu intimidasi dari pihak lain terhadap para korban Tony menyebut bahwa belum ada laporan mengenai intimidasi dari pihak lain terhadap para korban. 

“Pihak kepolisian juga belum melakukan pendalaman mengenai kondisi kejiwaan dari tersangka. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakannya,” pungkasnya.

(Fauza/Husen Maharaja/Anthika Asmara) 

Berita Terbaru

spot_img