JAKARTA,FOKUSJabar.id: Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan jemput paksa saksi Anastasia Pretya Amanda di sidang penganiayaan berat berencana David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas
Diketahui, Amanda sebagai saksi kembali tak menghadiri dsidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
“Izin yang mulia untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa. Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan saksi ini sudah tidak mau hadir memberikan keterangan,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jaksel.
Amanda tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit. Jaksa pun telah berupaya mengecek langsung kondisi kesehatan Amanda dan membawa dokter sendiri.
BACA JUGA: Johnny G Plate Salurkan Uang Korupsi BTS untuk Sumbang Gereja
“Kemarin tim Jaksa sudah ke rumah sakit Siloam untuk menentukan, terutama dokter dari Kejaksaan, untuk bertemu, koordinasi dengan dokternya. Dengan demikian, kami mengambil keputusan dengan dokternya dalih mereka tidak bisa memberikan rekam medis,” ujar Jaksa, melansir IDN.
“Untuk itu yang mulia, mohon izin dapat dilakukan panggil paksa karena saksi ini, menurut pendapat kami Penuntut Umum, bisa meluruskan seluruh surat dakwaan yang kami buat dan juga berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus anak AG di bawah sumpah,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Mario Dandy, Anreas Nahot Silitonga menyatakan pihaknya setuju dengan upaya jemput paksa tersebut. Sebab, keterangan Amanda dibutuhkan dalam pembuktian di persidangan.
“Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, supaya Amanda juga bisa dihadirkan dalam persidangan ini, guna membuktikan dakwaan dari penuntut umum. Karena tentu kebenaran ini juga harus dimunculkan dalam perkara ini,” ujarnya.
(Agung)