JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, melaporkan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dikeluarkan pada tanggal 27 Juni 2023.
“Iya, alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait penodaan agama,” kata Ken kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).
Ken berharap melalui laporan ini, langkah Panji Gumilang dalam menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara Islam Indonesia dapat dihentikan. Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
BACA JUGA: Ajukan Eksepsi, Johnny G Plate Bantah Terlibat Korupsi BTS Kominfo
Ken juga menjelaskan, salah satu dugaan penistaan yang dilakukan Panji terkait pernyataannya yang menyebutkan bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
“Kami mempercayakan kasus ini kepada aparat hukum dan berharap kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, juga resmi dilaporkan oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023). Dia dilaporkan dengan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.
“Iya, terlapor adalah Panji Gumilang,” ungkap Ketum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, kepada wartawan di Bareskrim Polri.
“Pasal 156 a KUHP. Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” imbuhnya.
Ihsan menambahkan, pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada polisi dan berharap laporannya dapat segera diproses.
(Agung)