JAKARTA,FOKUSJabar.id: Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa tiga orang saksi dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terkait pelaporan pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.
“Ya (tiga orang) sedang kita undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/6/2023).
Sementara itu, Ketua FAPP Ihsan Tanjung sebagai pelapor membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengaku datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB.
“(Iya diperiksa) tiga orang. Kata penyidik pas datang langsung periksa,” kata dia, melansir Beritasatu.
BACA JUGA: Ajukan Eksepsi, Johnny G Plate Bantah Terlibat Korupsi BTS Kominfo
Sebelumnya, pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dipolisikan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri Jumat (23/6/2023).
Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.
“Iya (terlapor) Panji Gumilang,” ungkap Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri, melansir Beritasatu.
“Pasal 156 a KUHP. Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” imbuhnya.
Ihsan menambahkan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke polisi. Dia berharap laporannya segera diproses.
“Ya nanti sesuai prosedur, kepolisian akan melakukan pemeriksaan tentu dengan bukti dan saksi ya,” kata dia.
“Mudah-mudahan nanti dalam proses ini bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Laporan Ihsan teregistrasi dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023. Ihsan melaporkan Panji Gumilang Prasetya atas tuduhan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.
(Agung)