JAKARTA,FOKUSJabar.id: Front Persaudaraan Islam (FPI) bakal menggelar aksi demo di kantor Kementerian Agama (Kemenag). Mereka menuntut penyelesaian terkait Ponpes Al Zaytun.
Juru Bicara Imam Besar Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan, unjuk rasa akan dihadiri sejumlah habib dan kiyai.
Sejumlah habib yang akan ikut dalam unjuk rasa itu di antaranya Habib Muhammad Alatas, Buya Husein, Abdul Qohar Al Qudsy, Maksum, Habib Hanif Alatas, Sekum FPI Habib Ali Alatas, dan KH Awit Masyhuri.
Azis mengatakan setidaknya ada tujuh tuntutan yang akan disampaikan dalam unjuk rasa di depan Kantor Kemenag itu.
BACA JUGA: Dikabarkan jadi Beking Al Zaytun, Moeldoko: Emang Gue Preman?
Pertama, FPI mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.
Kedua, menuntut Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang.
Ketiga, FPI menuntut pemerintah menutup Ponpes Al Zaytun di Kabupaten Indramayu karena dinilai menjadi tempat yang menyesatkan anak bangsa.
Keempat, FPI menuntut pihak aparat penegak hukum segera melakukan proses hukum kepada Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama Islam. Hal ini telah dilaporkan kepada polisi oleh beberapa kelompok masyarakat.
“Kelima, menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al Zaytun sebagai Organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi pesantren itu, baik itu perorangan maupun institusi tertentu,” kata Azis, Senin (26/6/2023).
Keenam, menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al Zaytun segera menarik para santri demi keselamatan aqidah mereka.
Terakhir, FPI menyerukan kepada umat Islam bersatu padu melawan paham sesat yang akan merusak aqidah umat Islam.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut menemukan adanya unsur pidana dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya masih memerlukan keterangan saksi untuk memperkuat unsur pidana.
“Secara sepintas, dari apa yang diunggah dan kami dengar ada dugaan itu (penistaan agama). Tapi, kan kami harus lengkapi dulu keterangan saksi, ahli, baru mengarah kepada pelaku,” kata Agus, melansir IDN.
(Agung)