JAKARTA,FOKUSJabar.id: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menanggapi pernyatakaan Bakal Calon Presiden, Ganjar Pranowo, soal masalah air bersih di Jakarta.
Heru mengakui bahwa kebutuhan air bersih di Jakarta sudah menjadi masalah klasik di Ibu Kota.
“Ya, salah satu problem Jakarta yang sudah lama dan terus berlangsung adalah air bersih. Maka dari itu, saya mendorong PAM dan mitranya untuk mensuplai air bersih antara lain bikin tandon-tandon yang besar, seperti Kali Baru, Muara Angke dan tempat-tempat yang memang rawan luapan air,” kata Heru di Pasar Palmerah, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Heru mengklaim, suplai air bersih tersebut sudah dilakukan oleh PAM. Pihaknya juga menargetkan agar pipa-pipa yang menyalurkan air bersih ke warga direvitalisasi.
BACA JUGA: Dikabarkan jadi Beking Al Zaytun, Moeldoko: Emang Gue Preman?
“Targetnya PAM adalah merevitalisasi pipa-pipa,” kata dia.
Sebelumnya, Ganjar yang merupakan Gubernur Jawa Tengah itu menelepon Heru. banyak yang menganggapnya sebagai cawe-cawe karena berhubungan dengan kontestasi Pemilu 2024. Menanggapi hal itu, Heru pun hanya tersenyum.
“Saya kan gak komunikasi, gak tahu saya. Tanya dong dia. Kalau yang lain saya gak tahu,” katanya, melansir IDN.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo menyerap aspirasi warga Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara, Minggu.
“Saya kira persoalan akses,” kata Ganjar.
Dia mengatakan, persoalan akses tentang perbaikan kebutuhan air bersih. Kemudian akses pendidikan untuk anak-anak hingga akses kesehatan untuk warga.
“Ada dua warga yang rutin harus berobat ke rumah sakit,” ungkapnya.
Dalam kunjuangan itu, Ganjar ditemani Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDIP, Ahmad Basarah dan wakilnya, Adian Napitupulu. Mereka menyusuri daerah rumah gang sempit di RW 13 Jalan Budi Mulia Utara, Pademangan Barat.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
(Agung)