BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polemik Kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung belum menemui titik terang. Terbaru, kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari melayangkan gugatan.
Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Edi Permadi mengatakan, gugatan berkenaan dengan penyampaian surat teguran pengamanan aset lahan Kebun Binatang Bandung.
“Gugatan ini kita layangkan pada 19 Juni dengan nomor 268/Pdt.G/PN.Bdg. Kita menggugat Satpol PP yang menyalahi tugas pokok dan fungsi dengan melaksanakan tugas yudisial yaitu pengosongan,” kata Edi Permadi, Jumat (23/6/2023).
BACA JUGA: Pemkot Bandung Bakal Segera Ambil Alih Lahan Kebun Binatang, Warga Berharap Tetap Beroperasi
Edi menyebut, inti gugatan yang dilayangkan YMT ke Pengadilan Negeri Bandung terkait dengan tupoksi Satpol PP. Namun, pihaknya turut melakukan gugatan kepada Sekda dan Pemkot Bandung sebagai pemberi kewenangan.
“Satpol PP bertanggungjawab pada Wali Kota melalui Sekda. Kebetulan Sekda dan Plh Wali Kota adalah orang yang sama. Sehingga kami layangkan gugatan kepada 3 pihak tersebut,” ucapnya.
lebih lanjut Edi mengatakan, Yayasan Margasatwa Tamansari telah menerima surat teguran kedua pada 21 Juni 2023. Pihaknya menilai, pengosongan lahan merupakan tugas perangkat pengadilan.
Edi mengaku pihak YMT bersikeras dan berpegang teguh pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
BACA JUGA: Polemik Aset Kebun Binatang Bandung, Anggota DPRD Cukup Meresahkan Warga Kota Bandung
“Kami juga diberi hak oleh Undang-undang sebagai penguasa yang sudah lama lebih dari 90 tahun untuk mengajukan perlawanan karena kami dianggap sebagai pemilik, dasarnya hibah dari Bandung Zoological Park. Kami sudah berdiri dari 1933 Bandung Zoological Park, tahun 1957 dibubarkan dengan membentuk Yayasan Margasatwa Tamansari. Kami ada akta pendirian nomor 84 tentang likuidasi, jadi aset Bandung Zoological Park jadi aset yayasan,” jelasnya.
Atas hal itu, bahwa pihaknya tidak perlu membayar sewa lahan dan menampik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memiliki bukti sewa menyewa.
“Pemkot menunjukan surat bukti, itu pun berupa salinan tanda penerimaan setoran retribusi pemakaian tanah dan atau bangunan tertanggal 12 Maret 2008. Angkanya Rp 11 juta dan itu klaim sepihak,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)