Selasa 10 Desember 2024

Kemenag Bantah Suntik Dana Bantuan ke Ponpes Al Zaytun

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait adanya dana bantuan yang setiap tahun disalurkan ke pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie menyatakan bahwa informasi itu tidak benar.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” tegas Anna Hasbie lewat keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Anna menyebut, lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Jumlahnya pun cukup banyak.

BACA JUGA: Kemenag Siap Cabut Izin Ponpes Al Zaytun 

Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan sehingga menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” ujar Anna, melansir IDN.

Anna mengatakan, dana BOS adalah program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

“Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu,” kata Anna.

Menurut Anna, secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal satu tahun.

“MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” jelasnya.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni EMIS, dan melakukan update data dalam sistem tersebut. Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun.

Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, yakni madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.

Anna menambahkan, sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Sisanya masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.

“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” lanjutnya.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img