GARUT,FOKUSJabar.id: Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Rudy Gunawan mengatakan, 13.724 ASN per hari ini akan menerima gaji ke-13, Kamis (15/6/2023).
“Per hari ini, Pemda Garut mulai membayar gaji ke-13 seluruh ASN,” kata Rudy Gunawan.
Terkait hal itu, Bupati Garut meminta semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera memprosesnya.
“Saya minta semua SKPD segera memproses ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” imbuhnya.
Menurut Bupati Garut, Kas Daerah (Kasda) telah menyiapkan Rp90 milyar.
BACA JUGA:
Disperindag ESDM Garut Fasilitasi Sertifikasi Halal dan TKDN
Hal itu sesuai surat Menteri Keuangan bahwa gaji ke-13 dibayar paling lambat bulan Juli dari APBD.
“Likuiditas Kasda cukup untuk membayar gaji ke-13. Mudah-mudahan gaji tersebut digunakan efektif oleh ASN,” pungkasnya.
Sesuai Peraturan Bupati Garut No26 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bersumber dari APBD.
Gaji itu diberikan kepada pejabat negara, PNS dan P3K. Terdiri dari, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Garut, Saeful Hidayat menjelaskan, untuk guru diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN.
(Bambang Fouristian)