Senin 9 Desember 2024

2 Pelaku TPPO Diamankan Polres Ciamis

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil mengamankan dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur.

Kedua pelaku tersebut berinisial SM (20) warga Kelurahan Maleber Ciamis dan AN (26) warga Desa Danasari Kecamatan Cisaga. 

BACA JUGA:

Pj Wali Kota Minta PSSI Memajukan Sepakbola Tasikmalaya

Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, kedua tersangka diamankan karena telah memperdagangkan anak di bawah umur.

Mereka menjualnya kepada lelaki hidung belang.

“Tersangka mengiming-iming korban yang butuh uang agar mau berkencan dengan lelaki hidung belang,” katanya, Rabu (14/6/2023). 

Tony menuturkan, setelah ada kesepakatan maka korban disuruh tinggal di kontrakan tersangka di bilangan jalan Jenderal Sudirman Ciamis.

BACA JUGA:

10 Kelas MAN 1 Banjar Terancam Longsor, BBWS Diminta Segera Menanganinya

“Setelah dua hari menginap dikontrakan tersangka, baru ada pria hidung belang yang membutuhkan layanan pemuas nafsu syahwat,” ucapnya.

Kapolres Ciamis mengatakan, kedua tersangka melakukan transaksi Rp300 ribu sekali kencan di kamar kontrakan yang dihuni SM.

“Setelah selesai melampiaskan nafsu syahwatnya, pria hidung belang itu membayar korban Rp300 ribu dan pelaku meminta uang  jasa Rp50 ribu,” jelasnya.

Tony melanjutkan, awal mula diketahui korban menjadi korban penjualan anak karena orangtuanya merasa curiga dengan anaknya yang mempunyai uang banyak. 

“Setelah didesak oleh orangtuanya, korban mengakui uang itu hasil dari melayani pria hidung belang melalui perantara kedua tersangka,” ungkap Kapolres Ciamis.

(Husen Maharaja/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img