TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sekaligus ringkus peracik dan penjual minuman keras (miras) oplosan. Polisi berhasil mengamankan berbagai bahan untuk miras oplosan yang berbahaya untuk dikonsumsi.
Dua pelaku yakni inisial AS (36) dan RB (35) ditangkap di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Jawa Barat setelah enam bulan terakhir berjualan miras oplosan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Zainal Abidin mengatakan, dari rumah kontrakan tersangka pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti yaitu peralatan dan bahan-bahan racikan seperti alkohol essen, pemanis buatan, sirup, 95 botol miras siap edar serta 33 botol kosong.
“Dari hasil penangkapan kami juga mendapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta yang merupakan uang dari penjualan miras,” kata Zainal di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (8/6/2023).
BACA JUGA: Sekda Kota Tasikmalaya Ajak Masyarakat Beralih ke Bank Syariah
Zainal mengatakan, dari perbuatannya pelaku dijerat dengan UU nomor 36 tentang kesehatan, dengan pasal berlapis yakni pasal 197 dan pasal 204 ayat 1 KUHP.
“Mereka terancam hukuman 15 tahun kurungan dan denda sebesar Rp. 1,5 miliar,” ujar dia.
Lanjutnya, pengungkapan kasus miras oplosan ini, sebagai upaya Kepolisian untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan nyama.
“Kita tentu berkomitmen dan konsisten dalam memberantas berbagai bentuk-bentuk pelanggaran hukum demi mewujudkan daerah yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
(Seda/Anthika Asmara)