Kamis 12 Desember 2024

Air Lindi di TPA Sarimukti Cemari Sungai Citarum, Forum Kordinasi Pengelolaan DAS Bakal Temui Ombusman Jabar

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sekretaris Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Wahyu Darmawan telah menjadwalkan pertemuan dengan Ombudsman Jabar. Petermuan itu akan membahas persiapan awal pelaporan terkait air Lindi beracun di TPA Sarimukti yang mengalir ke perairan umum.

“Waktu pastinya kami belum tahu. Nanti kepala perwakilan Ombudsman yang akan menginformasikan. Terakhir katanya menjelang sore,” kata Wahyu Darmawan saat dihubungi, Rabu (7/6/2023).

BACA JUGA: Layanan Same Day Service PLN Topang Peningkatan Produksi Industri

Pihaknya akan mengonfirmasi bahwa Sungai Citarum berbeda dengan DAS lainnya. Sebab Citarum adalah DAS terbesar di Jabar dari 190 an DAS yang ada, tidak termasuk sub DAS maupun mikro DAS.

“Citarum memiliki Perpres nomor 15 tahun 2018. Uniknya dari perpres ini arahnya percepatan bukan kecepatan.

Percepatan itu berarti ada suatu kondisi darurat dan menarik lainnya saya baru menemukan di mana konsiderannya tak menggunakan UU dan konsiderannya hanya satu yang tercantum, yakni UUD negara.

Artinya, perpres ini dimunculkan sebagai sebuah aturan yang masih mungkin dilakukan kepala negara di luar aturan yang ada atas respon kedaruratan yang terjadi,”katanya.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Minta Inovasi Terbaik Direplikasi 27 Pemda di Jabar

Berbicara kedaruratan, kata dia, berarti bukan suatu yang sifatnya rutin tetapi berjangka waktu dan harus ada tenggat akhirnya. Selain itu, namanya percepatan berarti ada akselerasi.

“Dansatgas ini gubernur yang sama sejak perpres diterbitkan. Sedangkan wakilnya sudah berganti berulangkali. Wadansatgas penataan ekosistem adalah Pangdam Siliwangi dan Pangdam Jaya, sama dengan penegakan hukumnya itu kapolda Jabar dan kapolda metro jaya. Intinya, Citarum bukan lagi milik satu provinsi atau berbatas pada provinsi tersebut, melainkan melampaui provinsi tadi,” kata dia.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, pihaknya akan konfirmasi ke perwakilan Ombudsman Jabar terkait apakah sebenarnya kasus ini harus ada dukungan Ombudsman pusat atau tidak.

“Saya pernah sampaikan bahwa konteks rencana yang akan dilaporkan adalah Dansatgas, maka bagi ombudsman sesuatu yang baru karena ini spesial case dan enggak ada istilah Dansatgas di tempat lainnya.

Tapi, karena perpres ini muncul sebagai respon untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik agar Citarum tak lagi tercemar sebagaimana kondisi sebelumnya. Kami tahu ini akan menjadi semacam kasus yang benar-benar baru bagi ombudsman, karena tak ada kasus yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Dansatgas,” ucapnya.

Wahyu mengungkapkan, mereka mengadukan gubernur bukan sebagai kepala daerah melainkan selaku Dansatgas. Apalagi, dalam konteks bahasa komandan, tak ada anak buah yang salah dan ngaco. Tapi, komandan yang salah dan ngaco.

“Karena berstatus sebagai komandan, maka semua yang namanya komandan memahami apa yang dilakukan dan tidak dilakukan anak buahnya adalah arahan komandannya.

Sehingga apabila ada kekisruhan di bawah dan sebagainya, jangan salahkan anak buah tapi lihat siapa komandannya. Kemudian kami ingin tahu konteks penyelenggaraan pelayanan publik tadi bagaimana penerapan implementasi teknis karena dansatgas ini miliki sekretariat dan dialah yang mengkordinasikan banyak instruksi pemerintahan yang ada,”ungkapnya.

Selain itu, Dansatgae pun memiliki arah, yakni kepentingan lembaga negara yang jumlahnya belasan. Sehingga, dia menyerahkan kepada Ombudsman untuk menindaklanjuti masalah ini sampai ke hal teknis.

Ketika disinggung terkait jawaban Kadis LH Jabar yang menampik adanya pencemaran air lindi ke perairan umum, maka kata Wahyu, Dinas LH Jabar mesti membuktikan dan cara pembuktiannya tak bisa dengan mengandalkan internal DLH, melainkan harus pihak ketiga yang layak menilai objektif atau tidak.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img