spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    DPRD Kota Banjar Tetapkan Tiga Raperda

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jamsos Ketenagakerjaan.

    Dengan adanya aturan itu nantinya para Asisten Rumah Tangga (ART) hingga pekerja kontrak di Kota Banjar, Jawa Barat, dapat anggaran jaminan sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan JKK dan JKM dari pemerintah daerah.

    Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi mengatakan, raperda tersebut sebagai dasar hukum penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Kota Banjar. Raperda tersebut mengatur kewajiban bagi pemberi kerja, badan usaha, dan pemerintah, untuk memberikan jamsos ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. 

    “Selain penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja, DPRD juga menetapkan dua buah raperda. Yaitu raperda tentang pengelolaan sampah rumah tangga, dan raperda tentang higiene dan sanitasi tempat pengelolaan makanan,” kata Dadang.

    BACA JUGA: PPDI Soroti Fasilitas Disabilitas di Perpusda Kota Banjar

    Ketua Pansus XXXVIII DPRD, Annur menjelaskan, optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja tersebut, meliputi peningkatan kepesertaan jamsos ketenagakerjaan bagi tenaga profesional non ASN di lingkungan pemerintah kota.

    Sedangkan pembinaan terhadap pemberi kerja dan pembinaan terhadap tenaga kerja, meliputi pekerja penerima upah. Kemudian BPU, pekerja jasa konstruksi, pekerja rentan, pembinaan terhadap penyelenggara pemilu dan lembaga keagamaan. 

    “Pembinaan tersebut dilakukan oleh masing-masing instansi terkait yang membidangi,” katanya

    Lebih lanjut kata Annur, pemerintah kota memfasilitasi jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Meliputi, tenaga pendidikan bidang keagamaan, pengurus tempat peribadatan dan pekerja lainnya yang menjadi mitra binaan. Kemudian, fasilitasi untuk perangkat daerah meliputi aparat desa, rukun tetangga, rukun warga dan juru parkir. Sedangkan fasilitasi perlindungan masyarakat meliputi asisten rumah tangga.  

    “Bentuk fasilitasi kepesertaan program tersebut berupa pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaan,” katanya.

    Adapun untuk pembiayaan anggaran jamsos ketenagakerjaan tersebut dibebankan pada pemerintah daerah melalui APBD, pemberi kerja atau badan usaha. 

    “Adapun pembebanan anggaran yang bersumber dari APBD, untuk pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah. Terutama yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah dan pekerja rentan,” kata dia.

    BACA JUGA: Bawaslu Kota Banjar Minta Mahasiswa Ikut dalam Pengawasan Partisipasif Pemilu 2024

    Sedangkan pembebanan anggaran yang bersumber dari pemberi kerja, badan usaha atau diperuntukkan atas pekerja penerima upah yang tidak bekerja di pemerintah kota, BPU, dan pekerja jasa konstruksi. 

    “Nantinya itu perusahaan yang melanggar bisa terkena sanksi administrasi. Sanksi tersebut berupa teguran lisan, tertulis, dan tidak mendapat pelayanan publik. Lebih lanjut akan diatur melalui Perwal,” katanya.

    (Agus/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img