BANDUNG,FOKUSJabar.id: bank bjb kembali menorehkan prestasi. Kali ini bank bjb meraih mendapat penghargaan dari Paritrana Award Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat 2022 dan diberikan oleh Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Selasa (30/5/2023) kepada Direktur Operasional bank bjb Tedi Setiawan sebagai perwakilan bank bjb.
Penghargaan itu diberikan kepada Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten itu karena dianggap berperan aktif dan memiliki tingkat kepatuhan yang baik dalam mengimplementasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sepanjang 2022.
Hal itu terlihat dari kemudahan proses pencairan kepesertaan melalui jaringan bank bjb hingga pemberian stimulus kepada tenaga kerja melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN LINGKARAN) BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: bank bjb Dukung Pemkot Tasikmalaya Atasi Stunting
Tidak hanya itu, bank bjb juga senantiasa berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bank penyalur kredit manfaat layanan tambahan (MLT) dalam program MLT BPJS Ketenagakerjaan, termasuk juga program-program lainnya.
Selain bank bjb, penghargaan juga diberikan kepada sejumlah perusahaan di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung, Karawang, Sukabumi, Depok, Majalengka dan Cirebon. Kemudian Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi dan Kota Cimahi.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto menghaturkan rasa terimakasihnya atas penghargaan yang diberikan kepada perusahaan. bank bjb, kata dia, akan terus berkomitmen mengimplementasikan program-program BPJS Ketenagakerjaan demi perlindungan dan layanan optimal bagi karyawan dan mitra perusahaan.
“Kami berharap penghargaan ini menjadi pemicu semangat motivasi bagi seluruh insan bank bjb untuk memberikan layanan optimal dan terbaiknya bagi masyarakat,” kata Widi.
Untuk diketahui, Paritrana Award adalah penghargaan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) bersama Kementerian Ketenagakerjaan, dan BP Jamsostek dalam perlindungan tenaga kerja. Penghargaan diberikan sebagai wujud apresiasi kepada para pihak yang dinilai tertib administrasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya.
(LIN)